Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Oknum ASN di Pemprov NTT Brutal: Pukuli Demonstran, Hina Demokrasi

Selasa, 25 Maret 2025 | Maret 25, 2025 WIB Last Updated 2025-03-25T15:54:40Z
PD KMHDI NTT mengecam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh ASN lingkup pemprov NTT, (24/05/2025) lalu.

Kupang - DS | PD KMHDI NTT yang tergabung didalam aliansi Cipayung Plus, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dalam aksi penolakan terhadap pengesahan Undang - Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) berlokasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT (24/3/2025) lalu.


PD KMHDI NTT mengecam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemprov NTT yang bertugas di Kantor DPRD NTT. ASN memiliki tugas melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan publik, dan menjaga persatuan bangsa.


Aksi demonstrasi dilindungi oleh Undang-Undang. Hal tersebut seperti diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 E ayat (3), Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik.


Karena hal tersebut, PD KMHDI NTT mendesak Melki Laka Lena selaku Gubernur NTT memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap masa aksi.


Kejadian ini merupakan bentuk penghinaan terhadap demokrasi (kebebasan berpendapat) yang ada di Nusa Tenggara Timur. Gubernur NTT yang juga merupakan mantan aktivis harus mengambil sikap tegas dan serius dalam menindak lanjutin persoalan tersebut


Polresta Kupang selaku aparat penegak hukum yang memiliki tugas mengayomi masyarakat dalam hal ini, Polresta Kupang kota untuk menindak lanjut laporan korban akibat penganiayaan yang dilakukan ASN tersebut.


Red-AH