Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku Aniaya Ayah Mertua di Kupang kini Berstatus Tersangka

Sabtu, 07 September 2024 | September 07, 2024 WIB Last Updated 2024-09-07T07:39:49Z
Ilustrasi
Kupang |Detik Sarai - Polsek Takari, Polres Kupang, Polda NTT menetapkan Aser Misa sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi Oelalali, Dusun 4, Desa Fatukona, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang 


Aksi biadab yang dilakukan pelaku Aser Misa kepada bapak mantunya sendiri, Johanis Metan (Korban red_) terjadi pada 30 Juli 2024 di rumah kebun alias pondok milik korban


Peristiwa berdarah ini dilaporkan ke Polsek Takari pasca kejadian sebagaimana tercatat dengan nomor laporan polisi: LP/B/14/VII/2024/SPKT/Polsek Takari/Polres Kupang/Polda NTT 


Pasal yang disangkakan kepada pelaku keji ini yaitu pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara


Diberitakan sebelumnya bahwa Polsek Takari akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka kasus dimaksud pada Rabu 4 September 2024 namun tidak terlaksana


"Kemarin tidak jadi gelar karena ada kesibukan rapat jelang kedatangan Paus ke Tiles dan sertijab beberapa pejabat Polres. hari ini akan di laksanakan gelarnya," Tulis Kapolsek Takari, Iptu Victor A Nenotek melalui pesan WhatsApp pada Kamis 5 September 2024


Jumat 6 September 2024 media ini kembali mengkonfirmasi Kapolsek Takari, Iptu Victor A Nenotek


"Dari hasil gelar perkara kemarin sudah di tetapkan sebagai tersangka dan akan di l dengan upaya hukum selanjutnya," Kata Victor melalui pesan singkat wa kepada media ini 


Ketika ditanyai terkait apakah pelaku akan ditahan atau tidak dan apakah ada pengembangan pasal, Victor mengatakan 


"Hari Senin nanti baru akan dikirim surat penetapan tersangka kepada Jaksa selanjutnya akan dilakukan pemanggilan tersangka untuk diperiksa setelah itu baru akan dilaksanakan penahanan. Untuk pengembangan pasal sangkaan tentunya pada saat pemeriksaan baru akan ditentukan," Jelas Kapolsek Takari 


Kronologi Kejadian


Kepada media ini pada Rabu 14 Agustus 2024, korban Johanes Metan menceritakan kronologi kejadiannya bahwa nasib naas yang menimpa dirinya berawal ketika dirinya sedang berada di rumah kebun alias pondok 


Saat sedang masak, tiba-tiba pelaku Aser Misa datang dan menyerang secara membabi buta serta mengancam korban untuk dibunuh


"Lu (Kamu) keluar, kalau lu sonde (tidak) keluar ini hari lu mati," Ujar korban menirukan kata-kata pelaku pada saat kejadian menggunakan dialeg kental Kupang



Lanjutnya, bahwa karena korban tidak keluar dan tetap berada di dalam pondok, pelaku lalu melakukan pengrusakan pondok milik korban


"Dia pakai parang potong pondok saya sampai lubang sementara saya didalam pondok dan menahan diri untuk tidak merespon," Beber Johanes


Lanjutnya, setelah pondok lubang, pelaku langsung mengambil kayu dan menombak korban hingga mengenai mata kiri bagian bawah menyebabkan luka dan mengeluarkan darah


Setelah itu, pelaku melanjutkan aksinya beberapa kali dengan menggunakan kayu untuk menombak korban hingga mengenai dahi dan menyebabkan luka lecet


"Karena sudah darah saya lari keluar," Katanya


Pada saat keluar, pelaku langsung membanting korban dan mengayunkan senjata tajam berupa pisau ke arah korban yang terjatuh di tanah. Namun beruntungnya korban dapat membela diri hingga terlepas dari cengkraman pelaku dan berhasil melarikan diri ke rumah warga sekitar


"Tidak bisa melawan karena muka su penuh dengan darah dan hanya berupaya melarikan diri," Pungkasnya.


Red/AH