Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Aniaya Ayah Mertua di Kupang, Polisi Akan Tetapkan Tersangka

Rabu, 04 September 2024 | September 04, 2024 WIB Last Updated 2024-09-03T23:58:12Z
Ilustrasi 
Kupang | Detik Sarai - Kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Oelalali Dusun 4 Desa Fatukona, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang kini dalam tahap penyidikan


Diberitakan sebelumnya peristiwa ini terjadi pada 30 Juli 2024, diduga pelaku adalah Aser Misa selaku anak mantu dari korban Johanis Metan selaku bapak mantu.


Tindak Pidana penganiayaan ini dilaporkan ke Polsek Takari pada Selasa 30 Juli 2024 pukul 22:00 Wita sebagaimana tercatat dengan nomor laporan polisi: LP/B/14/VII/2024/SPKT/Polsek Takari/Polres Kupang/Polda NTT 


Pasal yang diterapkan 351 ayat (1) KUHP  dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara


Berdasarkan rujukan laporan polisi dimaksud, Polsek Takari menggeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 21 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Korban Johanis Metan 


SP2HP dimaksud menyebutkan telah melakukan tindakan berupa mencari menemukan serta mengintrogasi saksi sebanyak 6 orang termasuk didalamnya terlapor dan pelapor


Selain memeriksa para saksi, pelapor dan terlapor, Polisi juga telah melakukan gelar perkara dengan meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan 


Korban, Johanis Metan ketika diwawancarai  pada Senin 2 September 2024 mengatakan dirinya menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwajib


"Saya sudah buat laporan polisi di Polsek Takari. Harapan saya pelaku segera ditahan untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,"Ujar Johanis kepada media.


Sementara itu Kapolsek Takari, Iptu Victor A Nenotek ketika dikonfirmasi media ini pada Selasa 3 September 2024 mengatakan kasus tersebut sudah dalam tahap sidik


"Sudah pada tahap sidik dan besok akan di laksanakan gelar perkara penetapan tersangka,"Tulis Kapolsek Takari melalui pesan WhatsApp.


Red/AH