Ilustrasi |
Diberitakan sebelumnya peristiwa ini terjadi pada 30 Juli 2024, diduga pelaku adalah Aser Misa selaku anak mantu dari korban Johanis Metan selaku bapak mantu.
Tindak Pidana penganiayaan ini dilaporkan ke Polsek Takari pada Selasa 30 Juli 2024 pukul 22:00 Wita sebagaimana tercatat dengan nomor laporan polisi: LP/B/14/VII/2024/SPKT/Polsek Takari/Polres Kupang/Polda NTT
Pasal yang diterapkan 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara
Berdasarkan rujukan laporan polisi dimaksud, Polsek Takari menggeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 21 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Korban Johanis Metan
SP2HP dimaksud menyebutkan telah melakukan tindakan berupa mencari menemukan serta mengintrogasi saksi sebanyak 6 orang termasuk didalamnya terlapor dan pelapor
Selain memeriksa para saksi, pelapor dan terlapor, Polisi juga telah melakukan gelar perkara dengan meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan
Korban, Johanis Metan ketika diwawancarai pada Senin 2 September 2024 mengatakan dirinya menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwajib
"Saya sudah buat laporan polisi di Polsek Takari. Harapan saya pelaku segera ditahan untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,"Ujar Johanis kepada media.
Sementara itu Kapolsek Takari, Iptu Victor A Nenotek ketika dikonfirmasi media ini pada Selasa 3 September 2024 mengatakan kasus tersebut sudah dalam tahap sidik
"Sudah pada tahap sidik dan besok akan di laksanakan gelar perkara penetapan tersangka,"Tulis Kapolsek Takari melalui pesan WhatsApp.
Red/AH