Ilustrasi |
Diberitakan sebelumnya, peristiwa berdarah ini terjadi pada 30 Juli 2024 di Oelalali Dusun 4 Desa Fatukona, Kecamatan Takari l, Kabupaten Kupang, dengan pelaku Aser Misa (anak mantu red_) dan korban Johanis Metan (bapak mantu red_)
Setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka pada Kamis (05/09/24), Polisi akhirnya menahan Aser Misa pada Kamis (12/09/24) di Polres Kupang
Informasi yang diterima media ini pada Jumat 13 September 2024 dari korban, Johanis Metan, bahwa pelaku sudah di tahan di Polres Kupang
"Kemarin saya dipanggil ke Polres Kupang dan sampai sana benar pelaku sudah ditahan di sana," Ujar Johanis
Menurut korban, bahwa pelaku harus menerima sanksi atas perbuatannya kepada korban
"Dia (Aser) harus terima sanksi karena sudah pukul saya sampai mandi darah,"Beber korban
Tak lupa Korban menyampaikan terima kasih atas kerja keras Polsek Takari hingga saat ini sudah menahan pelaku, Aser Misa
Pasal yang disangkakan Polisi yakni 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan
"Untuk pengembangan pasal sangkaan tentunya pada saat pemeriksaan baru akan ditentukan," Tulis Kapolsek Takari melalui pesan singkat wa ketika dikonfirmasi media ini (06/09/24)
Kapolsek Takari Iptu Victor A Nenotek, dikonfirmasi Detik Sarai, mengatakan bahwa "Tersangka sudah di tahan, Jumat lalu tanggal 13 September lalu", Ujarnya melalui via WhatsApp pada Selasa, 17/09/2024.
Red/AH