Notification

×

Iklan

Iklan

Jaksa Terima SPDP Polsek Takari, Kasus Penganiayaan Ayah Mertua di Kupang

Jumat, 20 September 2024 | September 20, 2024 WIB Last Updated 2024-09-20T14:40:53Z
Kejaksaan Negeri Oelamasi (Kabupaten Kupang)
Kupang | Detik Sarai - Kejaksaan Negeri Oelamasi (Kabupaten Kupang) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polsek Takari, Polres Kupang, Polda NTT


Penyidikan Polsek Takari mengirim SPDP kepada Kejari Oelamasi pada Selasa 27 Agustus 2024


Demikian disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Oelamasi, Kirenius Paulus Tacoy, SH.,M.H bahwa SPDP sudah masuk namum belum adanya tindak lanjut dari penyidik


"Siang kaka, untuk perkara itu baru SPDP yang masuk dan belum ditindaklanjuti degan penyerahan berkas dari Penyidik," Kata Kirenius ketika dikonfirmasi media ini pada Jumat 20 September 2024 via pesan WhatsApp 


Menurut Kirenius, SPDP dari Polsek Takari sudah masuk sejak Selasa 27 Agustus 2024


"SPDP-nya 27 Agustus 2024," Pintanya


Untuk diketahui bersama bahwa kasus tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada 30 Juli 2024 di Oelalali Dusun 4, Desa Fatukona, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, dengan diduga pelaku Aser Misa (Anak mantu red_) dan korban Johanis Metan (Bapak mantau red_) 


Pasca kejadian korban, Johanis Metan langsung membuat laporan polisi sebagaimana tercatat dengan nomor: LP/B/14/VII/2024/SPKT/Polsek Takari/Polres Kupang/Polda NTT 


Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan


Penyidik telah menetapkan tersangka pada Kamis (05/09/24) dan telah menahan pelaku pada Jumat 12 September 2024.


Red/AH