Notification

×

Iklan

Iklan

Keluarga Korban Minta Polisi Segera Tahan Pelaku Penganiayaan di Fatukona

Rabu, 21 Agustus 2024 | Agustus 21, 2024 WIB Last Updated 2024-08-21T04:55:41Z
Foto: korban dianiaya oleh anak mantu
Kupang | Detik Sarai - Polsek Takari, Polres Kupang, Polda NTT, diminta segera tahan pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Oelalali Dusun 4 Desa Fatukona, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, NTT


Pasalnya, kejadian yang telah terjadi pada 30 Juli 2024 silam dimana korban adalah Johanis Metan selaku bapak mantu dari diduga pelaku, Aser Misa sebagai anak mantu, sampai saat ini pelaku masih berkeliaran bebas diluar


Permintaan ini disampaikan pihak keluarga korban, Soleman Haekase pada Selasa 20 Agustus 2024 bahwa dengan bebasnya pelaku Aser Misa, korban tinggalkan rumah sampai saat ini


"Kita sudah jadi korban penganiayaan sekaligus korban segalanya dimana kaka saya sampai saat ini tinggalkan rumah dan takut pulang karena pelaku masih berkeliaran diluar,"Ungkap Soleman 


Lanjutnya, ketakutan Johanis bukan tidak berdasar pasalnya korban dan pelaku rumah bersampingan


"Siapa yang bertanggung jawab kalau korban pulang dan terjadi persoalan baru,"Tanya Soleman


Menurut Soleman, korban memiliki tanggung jawab dalam pemerintahan dan gereja di kampung halaman di Desa Fatukona


Selain itu korban juga tinggalkan pekerjaan sebagai seorang petani dan peternak 



"Kami keluarga minta dengan tegas polisi segara tahan pelaku Aser Misa,"Tegas Soleman


Kapolsek Takari, Iptu Victor A. Nenotek ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp pada 20 Agustus 2024 mengatakan bahwa kasus tindak pidana tersebut akan segera dinaikan statusnya


"Besok akan dilaksanakan gelar perkara untuk di naikan status dari lidik ke sidik,"Tulis Kapolsek Takari.


Peristiwa pidana penganiayaan tersebut dilaporkan ke Polsek Takari pasca kejadian dengan nomor laporan polisi: LP/B/14/VII/2024/SPKT/Polsek Takari/Polres Kupang/Polda NTT tertanggal 30 Juli 2024 pukul 22:00 Wita


Pasal yang diterapkan 351 ayat (1) KUHP  dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.


Red/AH