Diduga Anak mantu aniaya Ayah mertua hingga Babak Belur, di Kecamatan Takari |
Kupang | Detik Sarai - Kasus penganiayaan di Oelalali Dusun IV Desa Fatukona, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Selasa 30 Juli 2024 pukul 15:00 Wita dengan korban Johanes Metan selaku bapak mantu dari diduga pelaku Aser Misa selaku anak mantu
Kepada media ini pada Rabu 14 Agustus 2024, korban Johanes Metan menceritakan kronologi kejadiannya bahwa nasib naas yang diterimanya berawal ketika dirinya sedang berada di rumah kebun alias pondok
Saat sedang masak, tiba-tiba pelaku Aser Misa datang dan menyerang secara membabi buta serta mengancam korban untuk dibunuh
"Lu (Kamu) keluar, kalau lu sonde keluar ini hari lu mati,"Ujar korban menirukan kata-kata pelaku pada saat kejadian menggunakan dialeg kentara Kupang
Lanjutnya, bahwa karena korban tidak keluar dan tetap berada di dalam pondok, pelaku lalu melakukan pengrusakan pondok milik korban
"Dia pakai parang potong pondok saya sampai lubang sementara saya didalam pondok dan menahan diri untuk tidak merespon,"Beber Johanes
Lanjutnya, setelah pondok lubang, pelaku langsung mengambil kayu dan menombak korban hingga mengenai mata bagian kiri bagian bawah menyebabkan lecet dan mengeluarkan darah
Setelah itu, pelaku melanjutkan aksinya beberapa kali dengan menggunakan kayu untuk menombak korban hingga mengenai dahi dan menyebabkan luka lecet
"Karena sudah darah saya lari keluar,"Katanya
Pada saat keluar, pelaku langsung membanting korban dan mengayunkan senjata tajam berupa pisau ke arah korban yang terjatuh di tanah. Namun beruntungnya korban dapat membela diri hingga terlepas dari cengkraman pelaku dan berhasil melarikan diri ke rumah warga sekitar
"Tidak bisa melawan karena muka su penuh dengan darah dan hanya berupaya melarikan diri,"Pungkasnya
Kejadian ini akhirnya dilaporkan ke Polsekta Takari pada Selasa 30 Juli 2024 pukul 22:00 Wita sebagaimana tercatat dengan nomor laporan polisi: LP/B/14/VII/2024/SPKT/Polsek Takari/Polres Kupang/Polda NTT
Pasal yang diterapkan 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara
Kapolsek Takari Iptu Victor A. Nenotek ketika dikonfirmasi media ini pada Rabu 14 Agustus 2024 melalui pesan WhatsApp membenarkan peristiwa tersebut
"Sudah dari tanggal 30 dan sudah di tangani,"Tulis Kapolsek Takari
Ketika ditanyai perkembangan kasus tersebut, Victor mengatakan sudah memeriksa pelapor dan saksi namun terlapor belum
"Semua saksi dan korban sudah di ambil keterangannya dalam waktu dekat kami akan memanggil terlapor,"Tutup Kapolsek Takari.
Red/AH