Notification

×

Iklan

Iklan

Tantangan dan Peluang Masyarakat Hukum Adat di Indonesia

Jumat, 05 Juli 2024 | Juli 05, 2024 WIB Last Updated 2024-07-11T09:11:13Z
Etmon Oba, S.H, pegiat media massa
Kupang | Detik Sarai - Masyarakat Hukum Adat di Indonesia memiliki sejarah yang panjang dan kaya, yang berakar dari kehidupan sosial dan budaya masyarakat sebelum kedatangan penjajah. Sejak zaman kerajaan-kerajaan nusantara, seperti Majapahit, Sriwijaya, dan kerajaan-kerajaan lokal lainnya, masyarakat telah memiliki Sistem Hukum sendiri yang mengatur berbagai aspek kehidupan mereka. Sistem Hukum ini didasari pada Adat Istiadat, nilai-nilai Budaya, dan Kepercayaan yang diwariskan secara turun-temurun.


Selama masa penjajahan Belanda, Hukum Adat tetap eksis meskipun penjajah berupaya menerapkan Hukum Barat. Pemerintah kolonial Belanda mengakui eksistensi Hukum Adat melalui kebijakan "Recht van de Inlander" yang mengatur bahwa Pribumi diatur oleh Hukum Adat mereka sendiri. Pengakuan ini dilanjutkan oleh pemerintah Indonesia setelah Kemerdekaan, yang mengakui keberadaan dan pentingnya Hukum Adat dalam kehidupan masyarakat Indonesia.


Dimana, masyarakat Hukum Adat memiliki kedudukan yang diakui secara Konstitusional di Indonesia. Diatur secara tertulis dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 18 B ayat (2) yang mengatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Pengakuan ini diperkuat oleh berbagai Peraturan Perundang-undangan, seperti Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan pengakuan khusus kepada Desa Adat sebagai bentuk pemerintahan Desa yang memiliki hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Adat berdasarkan hak asal usul dan Adat istiadat setempat.


Masyarakat Hukum Adat memiliki berbagai hak yang diakui oleh negara, antara lain:

  1. Hak atas Tanah dan Sumber Daya Alam: Masyarakat adat memiliki hak atas tanah ulayat atau tanah adat yang dikuasai secara komunal. Hak ini meliputi hak untuk mengelola, memanfaatkan, dan mempertahankan tanah serta sumber daya alam yang ada di wilayah adat mereka.
  2. Hak untuk Mengatur dan Mengurus Dirinya Sendiri: Masyarakat adat berhak untuk mengatur dan mengurus kepentingan mereka sendiri berdasarkan adat istiadat dan tradisi yang telah berlangsung lama. Hal ini mencakup hak untuk menjalankan pemerintahan adat, menyelenggarakan peradilan adat, dan mengatur kehidupan sosial ekonomi berdasarkan hukum adat.
  3. Hak atas Identitas Budaya: Masyarakat adat memiliki hak untuk mempertahankan, melestarikan, dan mengembangkan kebudayaan mereka. Ini termasuk bahasa, seni, ritual, dan praktek keagamaan yang diwariskan secara turun-temurun.
  4. Hak atas Pengakuan dan Perlindungan Hukum: Masyarakat adat berhak mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum dari negara terhadap hak-hak tradisional mereka, termasuk dalam hal perlindungan dari perampasan tanah dan sumber daya alam oleh pihak luar.

Selain memiliki hak, masyarakat hukum adat juga memiliki kewajiban tertentu, baik terhadap anggota komunitas maupun terhadap negara, antara lain:

  1. Menjaga dan Melestarikan Adat Istiadat: Masyarakat adat berkewajiban untuk menjaga, melestarikan, dan mengajarkan adat istiadat, tradisi, dan nilai-nilai budaya kepada generasi muda agar tidak punah dan tetap relevan dengan perkembangan zaman.
  2. Menjaga Ketertiban dan Keamanan: Masyarakat adat harus menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah adat mereka. Hal ini termasuk menyelesaikan konflik secara adat dan menjunjung tinggi nilai-nilai perdamaian serta keharmonisan.
  3. Mematuhi Peraturan Negara: Meskipun memiliki sistem hukum sendiri, masyarakat adat juga berkewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional dan menghormati prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Berkontribusi pada Pembangunan: Masyarakat adat harus berkontribusi pada pembangunan nasional dengan cara yang sesuai dengan adat istiadat mereka. Ini termasuk partisipasi dalam program-program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Meskipun diakui secara konstitusional, masyarakat hukum adat di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, seperti konflik tanah, diskriminasi, dan marginalisasi. Banyak masyarakat adat yang berjuang untuk mendapatkan pengakuan resmi atas tanah ulayat mereka dan menghadapi tekanan dari pihak luar yang ingin mengeksploitasi sumber daya alam di wilayah adat.


Namun, terdapat peluang besar untuk memperkuat posisi masyarakat adat melalui peningkatan pengakuan hukum dan pelaksanaan kebijakan yang lebih inklusif. Pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat dapat mendukung pelestarian budaya, keadilan sosial, dan pembangunan berkelanjutan.


Masyarakat hukum adat di Indonesia memiliki sejarah yang panjang dan penting dalam pembentukan identitas dan budaya bangsa. Dengan pengakuan konstitusional dan berbagai hak yang diakui oleh negara, masyarakat adat memiliki kedudukan yang signifikan dalam sistem hukum Indonesia. Namun, untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat adat, diperlukan upaya yang berkelanjutan untuk mengatasi tantangan yang mereka hadapi dan memanfaatkan peluang untuk memperkuat hak-hak mereka.


Red/AH