Penyelesaian dan Permohonan maaf oknum aparat desa pada masyarakat Ekateta |
Oelamasi | Detik Sarai - Pemerintah Desa Ekateta mengelar Penyelesaian dan Permohonan maaf atas kelalaian dalam Pelaksanaan Pelayanan masyarakat Desa, pada Jumat (05/07/2024) di Aula Kantor Desa Ekateta.
Penyelesaian dan Permohonan maaf oknum aparat desa yang menjual Beras Bansos tersebut, dihadiri oleh Camat Fatuleu, Tokoh adat, Tokoh Pemuda, Tokoh masyarakat, Tokoh Perempuan dan masyarakat Desa Ekateta.
Sebelumnya, keputusan musyawarah Tokoh adat, tokoh Pemuda, tokoh masyarakat Desa Ekateta pada 25 Juni 2024 lalu dalam menyelesaikan kasus penjualan Beras Bansos yang dilakukan oleh oknum aparat Desa Ekateta.
Penyelesaian masalah ini menghasilkan beberapa poin penting, seperti:
- Pemerintah Desa Ekateta melakukan Permohonan maaf kepada Masyarakat secara adat melalui 7 tempat sirih
- Sesuai dengan berita acara pada 25 Juni 2024 yaitu Adenson Taneo (AT) selaku Pelaku telah mengembalikan beras Bansos sebesar 122 karung, yang melalui musyawarah masyarakat dan Pemerintah Desa dialihkan kepada masyarakat kurang mampu 61 kk.
- Adenson Taneo (AT) telah memenuhi sanksi adat yakni Babi 1 ekor dan beras 2 karung pada 05 juli 2024
- Adenson Taneo (AT) diberhentikan secara tidak hormat oleh kepala Desa melalui rekomendasi dari camat Fatuleu
- Beberapa aparat Desa yang turut terlibat yakni Plt Sekretaris Desa Ekateta, Mario Faot, A. Md. Diberikan Peringatan secara tertulis dan 2 orang Kepala Dusun dan 1 orang staf. Diberikan Peringatan secara lisan oleh kepala desa Ekateta
- Kepala Desa Ekateta, Yonris Mamo. diberikan teguran keras dan tertulis oleh Camat Fatuleu
- Keputusan musyawarah tersebut disetujui oleh tokoh-tokoh masyarakat seperti tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh Pemuda, tokoh perempuan, BPD Desa Ekateta, dan Masyarakat Desa Ekateta.
Dalam kesempitan itu, Ketua BPD Desa Ekateta, Yermias Tallas menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen yang berpartisipasi untuk menyelesaikan masalah ini,
"Saya berterima kasih kepada seluruh elemen yang sudah berpartisipasi untuk menyelesaikan masalah ini dan semoga kedepannya kita selalu bersama-sama dalam menyelesaikan serta saling mendorong untuk membangun Desa lebih baik." Ujarnya
Sementara itu, Ketua Umum IKIF, Asten A. Bait memberikan apresiasi kepada tokoh Adat, Pemerintah Desa Ekateta dan seluruh elemen masyarakat yang telah berpartisipasi untuk menyelesaikan masalah ini,
"Bagi saya ini harus menjadi contoh untuk Kabupaten Kupang pada umumnya, karena baru kali ini ada masalah Hukum yang diselesaikan secara adat dan memiliki efek jera bagi pelaku". Katanya
Anak muda asal Fatuleu itu juga berharap, beranjak dari kasus tersebut akan memberikan afek jera kepada seluruh Desa di Kabupaten Kupang,
"Saya berharap masalah ini akan memberikan afek jera kepada seluruh Desa di Kabupaten Kupang, sehingga kedepannya bekerja lebih baik dan lebih transportasi, terutama Pemerintah Desa harus dan wajib melayani masyarakat dengan baik." Beber Asten
Lebih lanjut, dirinya mengharapkan kedepannya sebagai Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu terus mengawasi setiap program,
"kami IKIF akan mengawal setiap program yang disalurkan untuk masyarakat, sehingga tepat sasaran." Tutupnya
Red/AH (AB)