Notification

×

Iklan

Iklan

Sanksi Terjawab; Pemerintah Desa Ekateta Bagikan Beras (Bansos) 122 Karung pada 61 KK

Rabu, 03 Juli 2024 | Juli 03, 2024 WIB Last Updated 2024-07-11T09:15:58Z
Salah satu sanksi terjawab; Pemerintah Desa Ekateta bagikan beras (Bansos) sebanyak 122 karung pada 61 KK
Oelamasi | Detik Sarai - Usai polemik penjualan Beras (Bansos) yang menjadi buah bibir di masyarakat Ekateta hingga terjadi Musyawarah. Pembagian Beras pun dilakukan oleh Pemerintah Desa Ekateta, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, di aula kantor Desa Ekateta, Selasa, (02/07/2024).


Pengembalian Beras tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak seperti tokoh masyarakat, Perempuan, Pemuda dan seluruh aparat Desa Ekateta.


Tindakan tersebut, dilakukan agar menjawab salah satu sanksi yang ditetapkan pada 25 Juni 2024 lalu, Pengembalian beras sebanyak 122 karung. Dan Pembagian tersebut dilakukan kepada masyarakat yang kurang mampu atau yang belum pernah mendapatkan Bantuan sosial. 


Beras yang dibagikan kepada masyarakat berjumlah 61 KK yang telah diverifikasi oleh RT/RW setempat, juga diketahui tak pernah menerima Bantuan Sosial dari Pemerintah. 


Kepala Desa Ekateta, Yonris mamo, kepada media ini menjelaskan bahwa,

"ini merupakan tindakan dari Pemerintah sebagai salah satu tindakan Pemenuhan salah satu sanksi yang sudah ditetapkan sebelumnya bersama tokoh masyarakat, Pemuda, lembaga Adat dan masyarakat Desa Ekateta, terkait beras bantuan sosial yang sempat terjadi masalah di masyarakat, dan terkait dengan sanksi lainnya akan  dipenuhi pada tanggal 5 Juni 2024." Ujarnya


Red/AH (AB)