Salah satu sanksi terjawab; Pemerintah Desa Ekateta bagikan beras (Bansos) sebanyak 122 karung pada 61 KK |
Pengembalian Beras tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak seperti tokoh masyarakat, Perempuan, Pemuda dan seluruh aparat Desa Ekateta.
Tindakan tersebut, dilakukan agar menjawab salah satu sanksi yang ditetapkan pada 25 Juni 2024 lalu, Pengembalian beras sebanyak 122 karung. Dan Pembagian tersebut dilakukan kepada masyarakat yang kurang mampu atau yang belum pernah mendapatkan Bantuan sosial.
Beras yang dibagikan kepada masyarakat berjumlah 61 KK yang telah diverifikasi oleh RT/RW setempat, juga diketahui tak pernah menerima Bantuan Sosial dari Pemerintah.
Kepala Desa Ekateta, Yonris mamo, kepada media ini menjelaskan bahwa,
"ini merupakan tindakan dari Pemerintah sebagai salah satu tindakan Pemenuhan salah satu sanksi yang sudah ditetapkan sebelumnya bersama tokoh masyarakat, Pemuda, lembaga Adat dan masyarakat Desa Ekateta, terkait beras bantuan sosial yang sempat terjadi masalah di masyarakat, dan terkait dengan sanksi lainnya akan dipenuhi pada tanggal 5 Juni 2024." Ujarnya
Red/AH (AB)