Notification

×

Iklan

Iklan

Ketum IKIF; Klarifikasi Kades harus didepan Tokoh Masyarakat, Adat dan Dinas Peternakan Kabupaten Kupang

Senin, 01 Juli 2024 | Juli 01, 2024 WIB Last Updated 2024-07-11T09:16:20Z
Ketua Umum Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF), Asten A. Bait
Oelamasi | Detik Sarai - Menanggapi klarifikasi Kepala Desa Poto gegar beredarnya pemberitaan dugaan Pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Kades di Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang. Senin (01/07/2024).


Ketua Umum Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF), Asten A. Bait, menegaskan bahwa sesuai dengan klarifikasi dari Kepala Desa bahwa,

"Terkait kegiatan atau tindakan penagihan sapi betina yang merupakan bantuan pemerintah yang dilakukan bukanlah tindakan dari Dinas, melainkan itu sesuai dengan hasil kesepakatan mereka bahwa akan dikembalikan satu ekor Sapi untuk dialihkan ke masyarakat lainnya." Ujarnya 


Menurutnya, seiring berjalannya waktu dan ada kesalahpahaman atau prosesnya tidak sesuai dengan sistem pengembalian satu berbanding dua tersebut, 


"bagi saya ini bukanlah urusan kepala desa dan kelompok penerima saja, tetapi juga ini sudah melibatkan masyarakat publik terkhususnya masyarakat Desa Poto Kecamatan Fatuleu Barat, sehingga saya meminta pihak yang bersangkutan (oknum Kades) untuk melakukan klarifikasi dihadapan Masyarakat, tokoh Pemuda, tokoh adat dan dinas terkait (Dinas Peternakan Kabupaten Kupang), terhadap masalah ini sehingga adanya transparansi dan kejelasan terkait dengan masalah ini." Beber Ketum IKIF 


Lebih lanjut, alasan Ketua Umum Ikif meminta agar adanya klarifikasi dihadapan masyarakat secara terbuka,


"karena bagi saya belum adanya transparansi dalam klarifikasi yang terdapat di media seperti yang tertera bahwa terdapat 4 kelompok, sehingga kita bisa memastikan berapa yang sudah melunasi, berapa yang belum, dan apa tindakan lanjutan dari masalah ini, seperti adanya uang yang akan dikembalikan kepada kas Desa, itu kapan?." Tutur Asten 


Sementara itu, dirinya mengatakan bahwa bantuan sapi kopel memang ada sistem pengembalian satu berbanding dua namun tak berjalan,


"Sesuai dengan kesepakatan awal bahwa setelah 3 tahun maka sapi tersebut harus dikembalikan untuk dialihkan ke masyarakat lainnya, namun karna pelaksanaanya sudah tidak sesuai kesepakatan, maka masyarakat harus turut terlibat dalam perancangan ataupun pengalokasian dana yang menjadi Persoalan saat ini, sehingga itu akan kembali membantu Pemerintah Desa dalam melaksanakan Pembangunan di Desa." Tutup Pemuda asal Fatuleu itu,


Red/AH (AB)