Notification

×

Iklan

Iklan

Empat Pilar Kebangsaan, dr. Asyera jelaskan Amandemen UUD 1945 Ubah Sistem Tatanegara Dan Kedaulatan Ditangan Rakyat

Minggu, 21 Juli 2024 | Juli 21, 2024 WIB Last Updated 2024-07-21T15:58:49Z

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan dihadiri dr. Asyera Respati A. Wundalero, Anggota DPD RI dapil NTT
Kupang | Detik Sarai - Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1944, NKRI & Bhineka Tunggal Ika) yang dihadiri dr. Asyera Respati A. Wundalero, Anggota DPD RI dapil NTT, pada Jumat (14/06/2024) pukul 08.00 – 12.00 Wita.


Kegiatan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan tersebut berlangsung di Aula Komodo Perwakilan DPD RI Provinsi NTT hadiri oleh Perkumpulan Mahasiswa Sumba yang berada di Kupang sebanyak 150 orang.


Dalam kesempatan itu, dr. Asyera Respati A. Wundalero, menyampaikan bahwa Amandemen Undang-Undang Dasar tahun 1945 sesungguhnya yang mendasar adalah perubahan dari sistem ketatanegaraan dan perundangan di Indonesia,


"Bicara amandemen UUD 1945 maka sesungguhnya hal yang mendasar adalah perubahan dari sistem ketatanegaraan dan perundangan di Indonesia. Diantaranya adalah perubahan kekuasaan dan kewenangan lembaga negara, ketentuan terkait dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan kehidupan berdemokrasi. Dimana seluruh perubahan tersebut lebih terbuka dan melibatkan partisipasi dari seluruh rakyat Indonesia." Ujarnya


Menurutnya, dr. Asyera menjelaskan bahwa perubahan sistem ketatanegaraan setelah amandemen UUD 1945 terlihat jelas pada kewenangan MPR RI,


"Perubahan sistem ketatanegaraan setelah amandemen UUD 1945 terlihat jelas pada kewenangan MPR RI. Dimana sebelum MPR memiliki kekuasaan yang tidak terbatas dirubah menjadi kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945. Kekuasaan presiden membuat UU juga dicabut dan diberikan kekuasaan membuat UU tersebut ke tangan DPR. Sehingga amandemen UUD 1945 jelas menunjukkan sebuah check and balances antara Presiden sebagai lembaga eksekutif dengan DPR sebagai lembaga legislatif." Bebernya


Lebih Lanjut, dirinya mengatakan usai reformasi lembaga legislatif setelah amandemen UUD 1945 dibentuknya DPD RI,


"Reformasi lembaga legislatif setalah amandemen UUD 1945 adalah dibentuknya DPD RI untuk memberi kesempatan kepada masyarakat daerah untuk turut berperan aktif dalam pelaksanaan sistem pemerintahan, dimana ide ini sejalan dengan konsep otonomi daerah yang telah berjalan. Namun otoritas DPD sangat terbatas bila dibandingkan otoritas DPR." Pungkas anggota DPD RI asal NTT itu.


Sementara itu, anggota DPD RI berdara Sumba menambahkan bahwa sisi Hirarki lembaga negara dibedakan menjadi tiga,


"Sisi Hirarki Lembaga negara dibedakan menjadi tiga, Lembaga Tinggi Negara, merupakan lapis pertama fungsi dan kewenangannya dibentuk berdasarkan konstitusi UUD 1945. Kategorinya yaitu Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK dan BPK.

Lembaga Negara, merupakan lapis kedua diperoleh dari Undang-Undang Dasar Tahun 1945 seperti; Menteri Negara, Komisi KY, TNI, Kepolisian Negara, KPU, Bank Sentral, dan lain sebagainya. Namun mereka tidak masuk dalam kelompok Lembaga Tinggi Negara. Kelompok Lembaga Negara lapis kedua yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah UU. Lembaga - lembaga ini kewenangannya murni bersumber dari Presiden sebagai kepala pemerintahan (Presiden Policy), artinya bahwa segala pembentukan, perubahan, bahkan pembubarannya tergantung kepada kebijakan presiden.

Lembaga Daerah, merupakan lapis ketiga yang ada di daerah yang ketentuannya telah diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945, seperti; Pemerintah Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemda Kabupaten), Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Pemerintah Daerah, Walikota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota." Katanya


Lanjutnya, dalam memasuki era reformasi dan bangsa Indonesia ingin menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis,


"Dalam memasuki era reformasi, bangsa Indonesia ingin menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis, maka sistem pemerintahan perlu disusun berdasarkan konstitusi (konstitusional) yang bercirikan adanya pembatasan kekuasaan dan jaminan atas hak-hak asasi manusia dan warga negara, sistem pemerintahan disusun sebagai berikut; Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas, wilayah Negara terbagi menjadi beberapa provinsi, Bentuk pemerintahan adalah republik, Sistem pemerintahan adalah presidensial, Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan, Cabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden, Parlemen terdiri atas 2 (bikameral) yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya. Sistem pemerintahan ini, pada dasarnya masih menganut presidensial. Hal ini terbukti dengan presiden sebagai kepala Negara dan juga sebagai kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung Dewan Perwakilan Rakyat dan tidak bertanggung jawab terhadap parlemen." Tutup dr. Asyera


Red/AH