![]() |
Sumber: nusacendana.my.Id |
Oknum Brigadir Polisi (AYK) bersama seorang perempuan (YTL) yang telah bersuami, suami dari (YTL) juga seorang polisi (RW).
Kronologis Kejadian
Pada hari Kamis (05/06/2024) lalu pada jam 11 petugas Propam polda NTT beserta pelapor/Suami terduga melakukan pengrebekan di rumah brigpol (AYK) di jalan tasik, Kelurahan Fatukoa. Bersama dengan ibu YTL sedang berdua di dalam rumah. Kemudian kedua terduga di bawa ke kantor propam polda NTT. Di lanjutkan dengan pemeriksaan kedua terduga dan kedua terduga tersebut mengakui perbuatan mereka di depan suami atau terlapor.
Hingga saat ini, tak ada kejelasan usai dilakukan BAP dan tak kunjung di proses hukuman terhadap oknum polisi berpangkat Brigpol tersebut.
Propam Polda NTT jangan masuk angin sebutan seorang warga yang enggan namanya disebut mengatakan, Propam Polda NTT sebaiknya terus proses hukum dan juga kode etik kepada oknum anggota mereka yang 'bagatal' itu. Sehingga ada efek jera untuknya dan juga yang lain.
Sumber: nusacendana.my.Id
Red/AH