Notification

×

Iklan

Iklan

Ormas Kristen Dan Katolik Tolak Pakai Konsesi Tambang; Bukan Pelayanan Gereja

Jumat, 07 Juni 2024 | Juni 07, 2024 WIB Last Updated 2024-06-07T13:09:31Z
Sumber: Ig @platfrom.rakyat
Detik Sarai - Usai terbitnya peraturan pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 membuka kesempatan bagi Organisasi Masyarakat (ORMAS) Keagamaan dalam mengelola Usaha pertambangan Batu bara. PP tersebut merupakan perubahan pada PP nomor 96 tahun 2021 Tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara. 


Dikutip dari Ig @platfrom.rakyat dan Ig @republikaonline, Perubahan yang baru atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 terdapat pasal baru, yaitu Pasal 83 A PP yang berbunyi " Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus ) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan". 


Kebijakan tersebut ditanggapi bukan hanya ormas - ormas keagamaan Islam, sebagai agama yang mayoritas dipeluk orang Indonesia. Lembaga-lembaga keagamaan Kristen dan Katolik pun merespon.


Menurut Ketua Persekutuan Gereja - Gereja Indonesia (PGI) Pendet Gomar Gultom menanggapi hal tersebut, PGI memiliki keterbatasan dalam pengelolaan tambang dan bukan pelayanan dari gereja juga, benar-benar diluar mandat


"PGI memiliki keterbatasan dalam pengelolaan suatu tambang. Pertambangan bukanlah suatu pelayanan dari gereja. Ini benar-benar diluar mandat yang dimiliki PGI" Tuturnya


Tak hanya itu, Konferensi Wali Gereja Indonesia, Uskup Agung Jakarta Prof. Ignatius Kardinal Suhartoyo Hardjo Atmodjo pun menanggapinya, 


"Saya tidak tau kalau ormas-ormas yang lain ya. Tetapi KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya." Katanya


Sumber: Ig @platfrom.rakyat dan @republikaonline,

Red/AH