Sumber: Ig @platfrom.rakyat |
Dikutip dari Ig @platfrom.rakyat dan Ig @republikaonline, Perubahan yang baru atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 terdapat pasal baru, yaitu Pasal 83 A PP yang berbunyi " Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus ) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan".
Kebijakan tersebut ditanggapi bukan hanya ormas - ormas keagamaan Islam, sebagai agama yang mayoritas dipeluk orang Indonesia. Lembaga-lembaga keagamaan Kristen dan Katolik pun merespon.
Menurut Ketua Persekutuan Gereja - Gereja Indonesia (PGI) Pendet Gomar Gultom menanggapi hal tersebut, PGI memiliki keterbatasan dalam pengelolaan tambang dan bukan pelayanan dari gereja juga, benar-benar diluar mandat
"PGI memiliki keterbatasan dalam pengelolaan suatu tambang. Pertambangan bukanlah suatu pelayanan dari gereja. Ini benar-benar diluar mandat yang dimiliki PGI" Tuturnya
Tak hanya itu, Konferensi Wali Gereja Indonesia, Uskup Agung Jakarta Prof. Ignatius Kardinal Suhartoyo Hardjo Atmodjo pun menanggapinya,
"Saya tidak tau kalau ormas-ormas yang lain ya. Tetapi KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya." Katanya
Sumber: Ig @platfrom.rakyat dan @republikaonline,
Red/AH