Notification

×

Iklan

Iklan

Lidah tak Bertulang; Polisikan Paman Gegar Hina Ponakan Di Depan Umum

Sabtu, 29 Juni 2024 | Juni 29, 2024 WIB Last Updated 2024-06-29T11:45:49Z
Ilustrasi
Kupang | Detik Sarai - Peribahasa ini rupanya patut disematkan kepada Tony JAP karena harus berurusan dengan hukum lantaran diduga menghina seorang anak berinisial VJ (16 tahun) di depan umum.


Informasi yang diterima media ini menyebut bahwa kejadian tersebut terjadi pada Kamis 13 Juni 2024 sekitar pukul 12:00 Wita di Lippo Plaza Kupang 


Sumber media ini menyebut, awalnya korban VJ berada di Lippo Plaza Kupang bersama teman temannya yang hendak makan siang bersama, 


Tiba-tiba pelaku Tony JAP bersama Istri datang menghampiri korban VJ lalu melontarkan kata-kata yang tidak pantas sambil menunjuk-nunjuk korban VJ serta mengancam korban 


"Kau omong apa di kau punya teman bilang saya ini makan kau punya bapak punya harta ko? Kau saya pukul kau punya mulut kasih picah anj**," Ungkap sumber media ini menirukan kata-kata pelaku saat itu


Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban dan orang tuanya mendatangi Polresta Kupang Kota untuk membuat laporan polisi tetapi karena jaringan eror sehingga pada Sabtu 15 Juni 2024 barulah dibuat laporan polisi.


Laporan polisi dimaksud teregister dengan nomor: LP/B/633/VI/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT


Diketahui ayah korban dan pelaku merupakan saudara kandung dimana ayah korban adalah berstatus kaka, pelaku status adik


Diduga kuat pemicu permasalahan adalah salah paham yang sudah lama terjadi antara ayah korban dan pelaku, 


"Diduga ada faktor iri hati terhadap keberhasilan dari ayah korban yang sukses dalam dunia bisnis sehingga pelaku yang sekarang ini hanya numpang di rumah orang tua dan tidak ada pekerjaan merasa iri dengan kakaknya sehingga membabi buta menyerang keponakannya di tempat umum," Ujar sumber media ini


Penasihat Hukum korban, Mutiara Manafe, S.H ketika dikonfirmasi media ini pada Selasa 25 Juni 2024 mengatakan pihaknya telah berupaya untuk melakukan mediasi lantaran korban masih dibawah umur


"Sebelum membuat laporan polisi, kita sudah meminta pihak Polsek Kota Raja memfasilitasi untuk mediasi, mengingat korban ini masih anak dan kasian pasca kejadian itu korban menangis sampai sakit karena dibentak bahkan diancam di tempat umum (Lippo Plaza Kupang)," Ujar penasehat hukum korban.


Anehnya, lanjut Mutiara bahwa pelaku tidak mau meminta maaf bahkan pelaku mengatakan bahwa sampe matipun tidak akan meminta maaf


"Saya sebagai Penasihat Hukum langsung mengambil langkah tegas untuk membuat laporan polisi dan mendorong kasus ini sampai ke meja hijau agar pelaku bisa mendapat efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi," Tegasnya


Dirinya berharap Polresta Kupang Kota segera menindaklanjuti laporan ini guna korban mendapat kepastian hukum


Red/AH