Notification

×

Iklan

Iklan

IKIF; Praktik Pungli Oknum Kades di Kecamatan Fatuleu Barat harus Segera Di Proses

Jumat, 28 Juni 2024 | Juni 28, 2024 WIB Last Updated 2024-06-28T00:07:50Z
Doc: Ilustrasi 
Oelamasi | Detik Sarai - Warga Dusun III Nauen, pada salah satu Desa di Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, NTT digegerkan dengan praktik Pungli (Pungutan Liar) dilakukan oknum Kepala Desa.


Pungli tersebut, berkaitan dengan Bantuan Sapi Betina Produktif yang diberikan Dinas Peternakan kepada 4 kelompok di Dusun III Nauen pada tahun 2016 silam.


Warga Dusun Nauen, Meeifat Nakmofa ditemani Yos Dadik, Rida Ngefak, Martonce Oeina, Chali Daepani,  dan Karel Pulanga, Rabu (26/06/2024) di seputaran Kabupaten Kupang.


Dikutip dari media Kabar-Independen.com, Meeifat Nakmofa merupakan warga berdomisili di RT.10/RW.07, dirinya juga salah satu penerima bantuan Sapi Betina Produktif yang diberikan Dinas Peternakan saat itu.


Dirinya menjelaskan bahwa, belakangan ini oknum Kepala Desa mendatangi warga penerima bantuan dan menagih sejumlah uang beralasan bahwa Dinas Peternakan telah memberi mandat kepada oknum Kepala Desa melakukan penagihan.


Ia pun, telah menyerahkan uang sebanyak Rp. 4 juta kepada oknum Kades, ini dapat dibuktikan dengan kwitansi yang diberikan Kades saat dirinya menyerahkan uang tersebut pada tanggal 22 Mei 2024 lalu.


Sebelum itu, oknum Kades pun telah berulang-kali menagih uang kepada penerima Bantuan dengan alasan bahwa Dinas Peternakan memerintahkannya menagih uang tersebut.

“Kami di dusun Nauen ada empat kelompok, kami dapat bantuan sapi betina produktif itu tahun 2016, ada yang dapat 2 ekor, ada yang 3 ekor, total ada 40 ekor,” Ujar penerima bantuan Sapi Betina Produktif


Tak hanya dirinya saja, kelompok lainnya pun mengalami perlakuan yang sama, juga telah menyetor uang dengan nominal sama kepada oknum Kades namun tak dilengkapi dengan bukti kwitansi penerimaan. Bahkan seorang penerima Bantuan dikarenakan tak memiliki uang sehingga dirinya memberikan seekor sapi sebagai pengganti.


Juga menurut Yos Dadik, oknum Kades itu tercatat telah berulang kali menagih uang kepada penerima bantuan sapi. Tercatat bahwa pernah sang Kades melaporkan kepada kepala dusun untuk memanggil para penerima.


Oknum Kepala Desa mengatakan, awalnya memberi penawaran kepada penerima untuk mengembalikan satu ekor sapi, tetapi belakangan ia minta agar kembalikan berupa uang.

“Kepala desa ulang-alik datang ke rumah penerima dan desak agar kembalikan sapi, terkahir berubah bukan sapi tetapi uang tunai saja, dia beralasan kalau tidak bayar nanti dinas datang bawa polisi,” Pungkasnya.


Alasan utama Kades, bahwa sapi-sapi bantuan itu telah menjadi aset desa sehingga penerima wajib membayar kepadanya. Pada bulan Mei lalu Kades kembali lagi ke rumah penerima seraya mengatakan bahwa Dinas Peternakan sudah mendesaknya agar semua penerima bantuan segera membayar.

“Tolong bantu saya karena dinas sudah desak untuk tagih per ekor empat juta, kalau tidak kasih nanti serahkan langsung ke dinas saja,” Tutur Yos menirukan ucapan oknum Kades.


Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Kupang, Pandapotan Sialagan melalui via telepon seluler, pada Rabu (26/06/2024) mengaku belum mengetahui secara jelas informasi tersebut.


Kadis beralasan bahwa, dirinya baru menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas beberapa bulan sehingga dirinya tidak begitu mengetahui tentang bantuan tersebut. Ia menyarankan agar media mengkonfirmasi ke Sekretaris Dinas yang dianggap tahu persis bantuan sapi itu.


Sekertaris Dinas Peternakan, Jefrit Amalo mengatakan bahwa, Dinas tak pernah memerintahkan oknum Kades melakukan penagihan dikarenakan Kades bukanlah pegawai peternakan.

“Itu tidak pernah ada, kami juga baru dapat informasi ini, dinas tidak tau itu,” Ucapnya, saat dikonfirmasi media via telepon


Sementara itu, bantuan sapi kopel memang ada sistem pengembalian satu berbanding dua, namun hingga tahun 2018 sudah tak lagi ada pengembalian. Sistem tersebut hanya berlaku dibawah tahun 2018, dinas pun belum pernah melakukan penagihan.

"Tidak ada penagihan sama sekali, sudah berapa tahun dari 2018 itu,” Kata Jefri


Lebih lanjut bahwa, bila terjadi penagihan terhadap kelompok di Desa Poto, dirinya memastikan itu perbuatan oknum, apalagi dilakukan oleh Kepala Desa yang bukan merupakan petugas dinas peternakan.


Menyikapi kejadian yang menimpa penerima Bantuan Sapi Kopel Ketua Umum IKIF, Asten A. Bait, menegaskan bahwa,

 
"Secepatnya harus ada klarifikasi ataupun tindak lanjutan dari pihak yang berwajib dan jika tidak ada maka kami siap untuk menindak lanjuti masalah  ini, dan kami akan mengawal sampai Tuntas." Tegasnya saat di konfirmasi media detiksarai melalui via WhatsApp.


Red/AH (AB)
Sumber: Kabar-Independen.com