Notification

×

Iklan

Iklan

Gegar Disebut Pelakor; Seorang Mahasiswi Prodi Psikologi Diduga Aniaya Sahabat Dekat

Rabu, 19 Juni 2024 | Juni 19, 2024 WIB Last Updated 2024-06-27T13:56:35Z
Dok: Laporan Polisi diduga melakukan tindak Pidana penganiayaan terhadap sahabat dekatnya
Kupang | Detik Sarai - Seorang Mahasiswi di Kupang inisial MT dipolisikan gegar diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap sahabat dekatnya.


Kejadian tersebut terjadi pada Senin 17 Juni 2024 pukul 23:00 Wita di Jl. Kedondong, RT 12, RW 05, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang


MT, diketahui merupakan mahasiswi Prodi Psikologi di salah satu kampus ternama di Kota Kupang, diduga melakukan penganiayaan kepada sahabat dekatnya Finsensianti Sendang (Korban red_) karena tak terima disebut pelakor


Finsensianti kepada tim media ini, pada Rabu (19/06/2024) menjelaskan bahwa awal mula sebelum kejadian keduanya (Korban dan pelaku MT) saling cekcok via pesan WhatsApp


“Kami dua ini teman dekat dan hubungan kisah cinta dia dengan pacarnya saya tahu karena dia selalu cerita kepada saya. Pacarnya itu orang punya laki,” Beber Finsensianti


Karena tak tahan emosi disaat cekcok melalui pesan WA, korban mengatakan pelaku adalah Pelakor

 
Jelang 2 hari setelah insiden cekcok via chat WA, pelaku MT mendatangi kos milik korban sambil teriak meminta korban keluar dari kamarnya 


“Saya Mar** kau keluar,” Ujar korban menirukan suara pelaku MT saat itu


Sementara itu, karena korban tak membuka pintu, pelaku lalu mendobrak pintu sebanyak 3 kali


Karena tidak tahan dengan teriakan pelaku diluar, korban langsung membuka pintu kamar kostnya 


“Saat saya buka pintu, dia langsung pukul saya hingga jatuh,” Ungkap Finsensinati 


Setelah bangun masih berlanjut pertengkaran mulut hingga tak tahan emosi, pelaku lalu mendorong korban hingga terjatuh yang kedua kali


Akibatnya, korban mengalami luka pada lengan dan memar pada punggung


Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban Finsensianti mendatangi Polsek Maulafa untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya sebagaimana Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/93/VI/2024/SPKT/Polsek Maulafa/Polres Kupang Kota/Polda NTT tertanggal 18 Juni 2024 


Sebelumnya korban telah dilakukan visum et repertum di rumah sakit Bhayangkara Kupang.


Red/AH