![]() |
Sumber: Ig @ntt_update, Press Release Keuskupan Ruteng |
Pada Press Release Keuskupan Ruteng yang di sebarkan melalui ig: NTT_update, bahwa langkah hukum yang dilakukan keuskupan Ruteng untuk menangani masalah ini sesuai hukum kanonik yaitu menindaklanjuti secara serius laporan dari pihak keluarga yakni bpk Valentinus terkait dugaan perbuatan tercela yang dilakukan oleh RD. Agustinus Iwanti dan menjamin bahwa, baik tersangka maupun pihak-pihak yang terkenal dampak, baik langsung maupun tidak langsung dari kasus ini, diperlukan secara hormat dan bermartabat, sekaligus menawarkan pendampingan, juga melalui pendampingan kasus serta bantuan spiritual dan psikologis sebagaimana dituntut dalam menangani kasus berat.
Lalu melakukan investigasi awal (investigatiopinvestigatioprevia) sesuai mekanisme prosedural hukum kanonik untuk mengumpulkan informasi secara rinci berkenaan dengan fakta-fakta, keadaan, dan imputabilitas terkait kasus ini, demi menemukan dasar yang cukup baik dalam hukum (in iure) maupun dalam fakta(in fakto) untuk menilai entaentahlah tuduhan ini memiliki keserupaan atau kemiripan dengan kebenaran.
Investigasi ini dilakukan dengan kehati-hatian yang besar dan tetap menjunjung tinggi nama baik semua pihak yang terlibat.
Selanjutnya, yaitu memberhentikan secara resmi RD. Agustinus Iwanti dari jabatan sebagai Pastor Paroki kisol dan memerintahkan yang bersangkutan untuk meninggalkan Paroki Kisol dan tinggal di tempat yang ditemukan oleh keuskupan Ruteng demi menjaga disiplin gereja, melindungi kebaikan umat beriman seluruhnya dan menghindari skandal.
Kemudian, keuskupan akan melakukan konsultasi dan mediasi dengan pihak keluarga Bapak Valentinus serta keluarga ibu Helmince untuk mencari jalan terbaik dalam menyelesaikan kasus ini.
Selanjutnya yaitu adalah pengambilan tindakan hukum lebih lanjut kepada RD. Agustinus Iwanti sesuai dengan ketentuan hukum kanonik atas dasar hasil investigasi awal.
Red/AH (AB)
Sumber: Ig: NTT_update