Ilustrasi: Anak bunuh Ibu kandung di Kelurahan Fontein dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana |
EJM alias Ady yang membunuh ibu kandung sendiri, Yasintha Imelda Tyseran (78) di rumah mereka di Jalan Gajah Mada, RT 009, RW 003 Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Sabtu (30/03/2024) sekitar pukul 20.24 Wita.
Dikutip dari media SpiritRakyat.com, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung mengatakan bahwa pelaku EJM sudah diperiksa dan ditahan,
"Pelaku sudah diperiksa dan ditahan," Ujarnya kepada media SpiritRakyat.com melalui via WhatsAppnya, pada Senin (01/04/2024).
Sementara itu, Kapolres Kupang Kota menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Adapun bunyi Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yaitu: "Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Sebelum itu, Kapolsek Kota Raja, AKP Riky Dally menjelaskan bahwa, setelah kejadian tersebut menghebohkan warga di Kelurahan Fointein, pihaknya langsung bergerak cepat meminta keterangan dari beberapa saksi untuk mencari pelakunya.
Menurut keterangan saksi yang diperoleh di sekitar TKP, terkuak dugaan jika anak korban yakni EJM yang melakukan pembunuhan keji terhadap ibu kandungnya sendiri.
Usia penyelidikan, pihak kepolisian pada Sabtu malam sekira pukul 22.00 Wita tersangka EJM berhasil diringkus di salah satu rumah kerabatnya di Kelurahan Airnona.
“Dan tersangka Ady sudah kita tangkap di rumah saudaranya di Kelurahan Airnona,” Beber AKP Riky seleku memimpin penangkapan terhadap pelaku (anak kandung korban).
Setelah penangkapan, EJM langsung digiring dan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Kupang Kota.
Red/AH
Sumber: SpiritRakyat.com