Notification

×

Iklan

Iklan

MK Kabulkan, Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Larangan Sebarkan Berita Hoaks

Jumat, 22 Maret 2024 | Maret 22, 2024 WIB Last Updated 2024-03-22T10:16:00Z
Haris Azhar saat mendengarkan sidang putusan dalam perkara Nomor 78/PUU-XXI/2023, di Ruang Sidang Pleno MK. (Foto Humas MK)
Jakarta | Detik Sarai - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perkara nomor 78/PUU-XXI/2023 gugatan Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, dkk. MK menghapus Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946.


Dikutip dari media detikcom, Putusan tersebut dibacakan MK saat sidang putusan perkara nomor 78/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024). Sidang tersebut dipimpin Ketua MK Suhartoyo.


Dalam petitum, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Undang-Undang 4 Tahun 1976 bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Undang-Undang 4 Tahun 1976 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


Pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


Dalam pertimbangan MK, menyatakan bahwa permohonan pemohon terhadap Pasal 27 ayat (3) UU ITE telah kehilangan objek karena sudah  direvisi UU ITE dilakukan oleh DPR. Meski demikian, MK mengabulkan sebagian gugatan lainnya.


Berikut amar putusan MK Menyatakan:


- Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (berita negara Republik Indonesia II nomor 9) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat


- Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah', bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.


Sebagai informasi, MK menyatakan Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 bertentangan dengan UUD 1945:


Pasal 14 UU 1/1946


(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun


Pasal 15 UU 1/1946


Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun



Red/AH

Sumber: detikcom