Sumber: Tribratanewskupangkota.com, Tim Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan 2 Pelaku Sopir Angkot Terlibat Penganiayaan dan Pengrusakan |
Dikutip dari media Tribratanewskupangkota.com, kasus penganiayaan hingga pengrusakan tersebut, terjadi di Jalan Frans Lebu Raya, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Selasa (26/3) malam kemarin.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si saat diwawancara media resmi Humas Polresta Kupang Kota tribratanewskupangkota.com membenarkan kejadian penganiayaan itu, yang kini viral di media sosial,
“Benar, adanya kejadian yang viral di salah satu akun medsos Instagram, terkait penganiayaan dan pengrusakan mobil angkot,” Ujarnya
Menurutnya, saat ini kedua pelaku yang awalnya terlibat cecokan dan kemudian menjadi kasus penganiayaan dan pengrusakan, telah diamankan Subnit Jatantas Satreskrim Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan hukum.
Kejadian tersebut bermula, Kapolresta menjelaskan kronologis awal kejadian, pelaku DL dan ON, memperebutkan penumpang di halte depan Bank Mandiri Cabang Kupang, juga terlibat aksi kejar-kejaran angkot,
“DL dan ON saling rebutan penumpang dan nyaris terlibat perkelahian. Saat berkendara, mobil yang dikendarai DL dan ON lalu terlibat aksi saling salip, dan mobil ON nyaris menabrak mobil DL. Merasa geram, lalu DL mengejar dan memukul ON,” Beber Kapolresta.
Lanjut Kombes Aldinan Manurung, kemudian ON menurunkan penumpang dan memanggil teman-temannya di Oebufu, untuk mengejar mobil DL. Saat itu, DL pun menurunkan penumpang di TKP, ON bersama teman-temannya langsung menganiaya DL dan merusak mobil angkot yang dikendarai DL.
Orang nomor satu di Polresta Kupang Kota melanjutkan, Subnit Jatanras yang mengetahui adanya kasus viral di medsos, langsung melakukan pencarian dan mengamankan para pelaku,” tegas Kapolresta.
“Kepada masyarakat di Kota Kupang, dihimbau untuk tidak melakukan tindakan kekerasan atau tindak pidana yang meresahkan masyarakat, dan berdampak hukum bagi pelaku itu sendiri. Mari kita bersama jaga kamtibmas yang kondusif, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Kupang,” pesan Aldinan.
Usai dinamakan, kedua pelaku yang terlibat penganiayaan dan pengrusakan mobil angkot milik OSM (35), telah bersepakat di hadapan kepolisian untuk tidak mengulangi perbuatan mereka di waktu yang akan datang, dengan membuat surat pernyataan damai.
Red/AH
Sumber: Tribratanewskupangkota.com