Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Penjelasan Polres Sabu Raijua; Kejadian Penemuan Mayat Di Cross Way Adju Natta

Kamis, 14 Maret 2024 | Maret 14, 2024 WIB Last Updated 2024-03-14T01:39:54Z

Foto: Penemuan Mayat di Cros Way Desa Nadawawi, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua (Sumber: Humas Polres Sabu Raijua)
Sabu | Detik Sarai - Penemuan mayat di Cros Way kali Adju Natta, Desa Nadawawi, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada hari Rabu, 13/03/2024 pukul 07.30 Wita.


Kapolres Sabu Raijua AKBP Paulus Naatonis melalui Kasi Humas Polres Sabu Raijua menjelaskan bahwa korban an. Marten Luter Djami, Laki-laki, Umur 61 Thn, Agama Kristen Protestan, Alamat RT.004, RW.002, Desa Nadawawi, Kec. Sabu Barat, Kab. Sabu Raijua, dikutip dari media Sarainews.


Korban tersebut ditemukan oleh Saksi, Yohanis Rihi alias (Ma Taga) sudah tidak bernyawa dengan posisi terbalik dan kepala serta badan terendam air.


Sementara itu, korban pun diduga meninggal akibat terjatuh didalam kali, dimana saat hujan deras disertai angin kencang, korban diduga hendak pulang kerumahnya dalam pengaruh alkohol, melewati kali Adju Natta kemudian terjatuh kedalam kali serta kepala korban terbentur di batu dan teredam kedalam air yang membuat korban tidak sadarkan diri dan meninggal.


Kronologis:


Pada hari Selasa (12/03/2024) lalu, korban berjalan kaki ke acara kumpul kenoto (kumpul keluarga) di Rumah Rahabeam yang di Desa Nadawawi, Kec. Sabu Barat, Kab. Sabu Raijua.


Ditempat acara tersebut, korban sempat mengkonsumsi minuman keras tradisional, pada pukul 22.00 Wita, korban terlihat pulang ke rumahnya.


Pukul 22.10 Wita, di Wilayah Kab. Sabu Raijua diguyur hujan disertai angin yang kencang selama ±30 Menit, serta perjalanan menuju rumah korban ke tempat acara melewati kali Adju Natta.


Tepat pukul 05.30 Wita, saat itu Yohanis Rihi alias Ma Taga (18) merupakan saksi 1, hendak menuju rumah kakaknya yang beralamat di Desa Raekore, Kec. Sabu Barat, saat berada di TKP dirinya menemukan korban sedang berada didalam air dengan posisi badan dan kepala terendam didalam air. Selanjutnya, Ma Taga pun terus berjalan dan bertemu Mariam A. Rohi Riwu (48) merupakan saksi 2 dan menceritakan apa yang dilihat kepada saksi 2.


Sementara itu, Ma Taga (18) dan Mariam A. Rohi Riwu (48) menuju ke TKP melihat korban, setelah melihat korban Ma Taga (18) langsung menginformasikan penemuan tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Nadawawi Brigpol Gito dan seterusnya dilakukan olah TKP oleh Sat Reskrim dan dilakukan evakuasi korban ke Puskesmas Seba untuk pemeriksaan korban lebih lanjut.


Dari hasil pemeriksaan luar dilakukan dr. Julio Ludji Pau ditemukan Luka pada bagian kepala, bagian belakang sisi kanan dan panjang luka 4 cm dan luka pada pelipis sebelah kiri serta panjang luka 2 cm.


Menurutnya, Julio Ludji Pau menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan akibat penganiayaan pada tubuh koban, namun untuk mengetahui secara pasti kematian korban harus disarankan untuk dilakukan autopsi terhadap korban.


Namun, keluarga korban pun tak ingin mayat korban dilakukan autopsi, keluarga korban menerima kejadian tersebut sebagai musibah serta menolak untuk dilakukan autopsi dan untuk menguatkan penolakan tersebut keluarga korban membuat surat penyataan.



Red/AH
Sumber: Sarainews