Sumber: kupangterkini.com, Laporan polisi sekertaris desa terhadap kepala desa Oesao |
Dikutip dari media, kupangterkini.com pada Kamis (28/03/24) dengan laporan polisi nomor LP/B/84/III/SPKT/Polda NTT sejak 25 Maret 2024 pukul 18.02 Wita.
Dalam laporan polisi tersebut, diduga tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada Desember 2023 silam bertempat di desa Oesao dengan terlapor yakni ADP yang adalah kepala desa tersebut.
Kronologi tersebut, bermula terlapor secara paksa memegang bagian tubuh sensitif korban oleh pelaku kala itu berada di kantor desa Oesao.
Sementara itu, korban yang tidak terima atas perbuatan terlapor mendorongnya kemudian bergegas meninggalkan terlapor.
Terulang lagi, kembali terjadi kedua kalinya pada Januari 2024 lalu, saat itu ADP beralasan membeli sesuatu di kios milik korban, selesai berbelanja, korban pun sempat menyuruh pelaku pergi karena ia masih mengingat perbuatan terlapor sebelumnya.
Namun ADP secara paksa memeluk tubuh korban, mencium serta memasukan tangannya kedalam pakaian korban dan meremas (payudara) korban.
Ketika dilecehkan, korban pun berontak dan mendorong sang kepala desa saat itu, saksi adalah anak korban datang sehingga membuat ADP panik sehingga langsung bergegas pergi.
Tak hanya itu saja, masih di bulan yang sama, kepala desa kembali melancarkan aksi bejatnya di kantor desa Oesao tempat keduanya bekerja.
Pada saat itu, korban hendak mengunci ruangan kantor yang sudah sepi tiba – tiba pelaku memeluk korban dari belakang lalu tubuh korban ditarik hingga terduduk dan terlapor lagi-lagi melakukan aksinya sama persis dengan dua kejadian sebelumnya.
Korban pun, tidak terima kembali mendorong terlapor untuk membebaskan diri dan kemudian melarikan diri melalui pintu belakang kantor.
Usai kejadian tersebut terus terulang, korban kemudian menceritakan hal tersebut kepada suaminya untuk mengklarifikasi hal tersebut terhadap terlapor untuk kemudian diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, sang kepala desa pun tak mau mengaku serta tidak punya itikad baik. Akhirnya, korban didampingi suami serta dinas PPA kabupaten Kupang mendatangi Polda NTT untuk melaporkan perbuatan bejat pelaku.
Juga sebelumnya, kasus ini hendak dilakukan mediasi di Polsek Kupang Timur, namun kepala desa dengan tegas menampik tuduhan yang diarahkan kepadanya akhirnya dilanjutkan dengan laporan polisi.
Dalam mediasi tersebut, korban dengan berurai airmata menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya serta meminta pengakuan jujur kepala desa.
Kepala desa lagi-lagi, menyangkalnya saat itu dengan didampingi penasehat hukumnya.
Hingga saat ini, ADP selaku kepala desa Oesao belum memberikan konfirmasi terhadap permasalahan yang menyeretnya. Dan juga dirinya tak pernah merespon baik pesan singkat maupun telepon dari media kupangterkini.com.
Red/AH
Sumber: kupangterkini.com