Tindakan tersebut, terjadi secara berturut-turut selama tiga hari yaitu terjadi pada Kamis (22/02/2024), Jumat (23/02/2024) dan Sabtu (24/02/2024) di dua lokasi yang berbeda, kejadian tersebut, di ruang kelas dan di ruang perpustakaan sekolah. Disayangkan, pelaku merupakan wali kelas (kelas IV) para korban.
Dilansir dari media nttzoom, Laporan tersebut dilaporkan NKL dan ECH merupakan orang tua korban sehingga dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku. Laporan diterima Ka SPKT Ipda Hendra O. Tefnai pada Senin sore (26/02/2024) lalu dengan laporan Polisi nomor : LP/B/66/II/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT dan LP/B/67/II/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 26 Februari 2024 dengan korban AAS (10), MKEN (10), BMB (10) dan PPSB (10).
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos membenarkan kejadian tersebut menurutnya saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan tindak pidana tersebut.
"Ya benar, ada laporannya. Kami sedang lakukan penyelidikan dengan memeriksa para korban serta saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut," Ujarnya.
"Kami juga sudah ajukan permohonan visum ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang, dan telah dilakukkn pemeriksaan terhadap anak-anak korban dan terkait hasilnya kita masih menunggu hasilnya," tambahnya.
Menurut Iptu Elpidus, anak-anak diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku dalam tiga hari berturut-turut, kejadian bermula pada Kamis (22/2) di ruang kelas IV sekira pukul 11.00 Wita dimana pelaku mencabuli MKEN, MPSB dan BMB. Sedangkan pada Jumat (23/2) sekira pukul 10.30 Wita pelaku mencabuli AAS (10) di ruang kelas yang sama.
Keesokan harinya (Sabtu 24/2), pelaku masih melakukan hal yang sama. Aksi bejatnya juga terjadi di ruang perpustakaan sekolah. Selain mencabuli para korban, pelaku juga menyuruh para korban mengikuti kemauannya untuk melakukan perbuatan yang tak layak dilakukan oleh anak seusia muridnya. Karena menolak, para korban diancam akan dipukul. Ia juga mengancam akan membunuh para korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Hingga kini, penyidik PPA Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang sedang dalam pemeriksaan terhadap para korban didampingi orangtuanya masing-masing serta dengan memperhatikan hak-hak dari para korban mendapatkan keadilan dan penegakan hukum.
Sementara itu Kasat Epy menjelaskan bahwa, jika ke depan masih ada korban yang lain terkait dengan perbuatan guru ini, diharapkan agar orangtua atau saksi bisa segera melaporkan ke Polres Kupang agar pelaku dapat diproses hukum yang berlaku.
(Red/AH)
Sumber: Nttzoom