Sumber: Media ANTARA |
Dilansir oleh Media ANTARA, Waksek Jenderal Badan Pengurus Pusat HIPMI Anthony Leong, mengatakan bahwa itu sebagai bentuk langkah baik pemerintah dalam mendukung jurnalisme berkualitas di Jakarta pada Rabu, (21/02/2024).
"Perpres tersebut juga bertujuan menjaga keberlanjutan industri media konvensional. Ini juga akan memberikan nilai ekonomi pada konten berita dari media lokal dan nasional," Katanya
HIMPI mengapresiasi, sebagai bentuk keberpihakan terhadap penandatanganan Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Pernyataan itu disampaikan langsung Presiden Jokowi dalam pidatonya di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa 20 Februari 2024 lalu.
“Terlebih, ini merupakan perwujudan dari wacana Perpres Publisher Rights yang bergulir dari Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2023,” Tutur Anthony.
Anthony yang juga merupakan Waksek Umum Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) menilai, perpres tersebut memastikan keberlanjutan industri media nasional dan menumbuhkan kerja sama antara perusahaan pers dengan platform digital.
Menurutnya, perpres itu akan mengatur kewajiban perusahaan platform digital serta mendukung jurnalisme berkualitas, salah satunya mendukung jurnalisme berkualitas dengan tidak memfasilitasi konten berita yang tak sesuai dengan undang-undang.
Selain itu, perpres tersebut juga akan menjadi efek ekonomi yang baik bagi perusahaan pers. Apalagi dengan adanya kerja sama dengan perusahaan digital yang memiliki lisensi berbayar akan menumbuhkan ekonomi yang baik serta jurnalisme berkualitas.
"Momentum HPN ini juga menjadi momen bagaimana kita melihat pemerintah mendukung ekosistem pers yang adaptif dan menghormati kebebasan pers di era digital," Pungkas Anthony.
Red/AH
Sumber: ANTARA