Notification

×

Iklan

Iklan

dr. Asyera Sebut Beberapa Hal Ini Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Minggu, 04 Februari 2024 | Februari 04, 2024 WIB Last Updated 2024-02-04T12:59:26Z
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan bersama dr. Asyera Respati A. Wundalero, Anggota DPD RI dapil Nusa Tenggara Timur
Kupang | Detik Sarai.Com - Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1944, NKRI & Bhineka Tunggal Ika) yang dihadiri dr. Asyera Respati A. Wundalero, Anggota DPD RI dapil Nusa Tenggara Timur diikuti oleh Mahasiswa Asal Sumba Tengah yang berada di Kupang sebanyak 150 orang.


Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan itu berlangsung di Aula Komodo Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi NTT, pada (22/01/2024) pukul 08.00 – 12.00 Wita. Wilayah Indonesia yang luas dan UUD 1945 serta perubahan memberikan landasan konstitusional mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia. 


Di antara ketentuan prinsip pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.


dr. Asyera Respati A. Wundalero, Anggota DPD RI dapil Nusa Tenggara Timur menyampaikan prinsip-prinsip UUD 1945 dan perubahan landasan konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia


"Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, menjalankan otonomi seluas-luasnya, mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa, badan perwakilan dipilih langsung dalam suatu pemilu, hubungan pusat dan daerah harus dilaksanakan secara selaras dan adil, hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah, hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dilaksanakan secara adil dan selaras 
berdasarkan undang-undang, pengakuan dan penghormatan negara terhadap satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa". Ujarnya


Menurutnya, pelaksanaan dasar konstitusional pada suatu pemerintahan yang dibawahi pemerintah pusat yaitu daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota,


"Sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari dasar konstitusional tersebut, satuan pemerintahan di bawah pemerintah pusat yaitu daerah provinsi dan kabupaten/kota memiliki urusan yang bersifat wajib dan pilihan. Provinsi memiliki urusan wajib dan urusan pilihan. Selain itu ditetapkan pula kewenangan pemerintah Pusat menjadi urusan Pemerintahan yang meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama. Walaupun dengan ketentuan pemberlakuan otonomi seluas-luasnya dalam UUD 1945, namun muncul pula pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 yang membagi urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah Provinsi, dan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota." Kata Anggota DPD RI dapil NTT saat memberikan materi Empat Pilar Kebangsaan, pada (22/01/2024) lalu.


Selain itu, dr. Asyera menjelaskan bahwa, hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah ada 4 hal penting dalam pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, 


"Hubungan-hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki empat dimensi penting untuk dicermati, yaitu meliputi hubungan kewenangan, kelembagaan, keuangan, dan pengawasan. Pertama, pembagian kewenangan untuk menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan tersebut akan sangat mempengaruhi sejauh mana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menyelenggarakan urusan-urusan Pemerintahan, karena wilayah kekuasaan Pemerintah Pusat meliputi Pemerintah Daerah, maka dalam hal ini yang menjadi obyek yang diurusi adalah sama, namun kewenangannya yang berbeda. Kedua, pembagian kewenangan ini membawa implikasi kepada hubungan keuangan, yang diatur dalam UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ketiga, implikasi terhadap hubungan kelembagaan antara Pusat dan Daerah mengharuskan kehati-hatian mengenai besaran kelembagaan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas yang menjadi urusan masing-masing. Keempat, hubungan pengawasan merupakan konsekuensi yang muncul dari pemberian kewenangan, agar terjaga Keutuhan Negara Kesatuan". Pungkasnya


Disampaikan Anggota DPD RI dapil NTT itu bahwa, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengidentifikasi ada kewenangan yang tumpah tindih antara lembaga Pemerintah secara aturan baik tingkat daerah maupun tingkat pusat,


"Dewan Perwakilan Daerah juga mengidentifikasi adanya kewenangan yang tumpah tindih antar instansi pemerintahan dan aturan yang berlaku, baik aturan di tingkat pusat dan/atau peraturan di tingkat daerah. Hal tersebut, berhubungan dengan, otoritas terkait tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah, kewenangan yang didelegasikan dan fungsi-fungsi yang disediakan oleh departemen kepada daerah, dan kewenangan yang dalam menyusun standar operasional prosedur bagi daerah dalam menterjemahkan setiap peraturan perundang-undangan yang ada". Jelas dr. Asyera.


Pada kesempatan itu dr. Asyera mengatakan bahwa, pelaksanaan otonomi daerah yang sudah berjalan, Namun ada daerah yang telah diberikan otonomi khusu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan pemberian otonomi kepada pemerintah daerah diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang telah direvisi,


"Hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 1999 diharapkan dapat memberikan obat penawar bagi kegelisahan dan kemarahan daerah. Tetapi dalam praktek tidak serta merta menyurutkan keinginan Aceh dan Papua untuk memerdekakan diri. Sebaliknya pemberian otonomi yang luas kepada pemerintah daerah, yang telah direvisi dengan UU No. 32 Tahun 2004, juga telah menyebabkan sejumlah paradoks dalam pembangunan dan pemerintahan. Bahkan dibeberapa daerah mengarah kepada kesimpulan gagalnya otonomi daerah dicerminkan dari ketiadaan political eguality, local responsiveness dan local accountability. Banyaknya urusan yang diserahkan kepada kabupaten/kota tidak diikuti dengan kemampuan dan jumlah sumber daya manusia (SDM) aparatur yang tersedia. Terbatasnya kualititas dan jumlah SDM aparatur merupakan masalah utama yang dihadapi oleh kabupaten/kota sangat dirasakan dalam pelayanan maupun dalam pengelolaan keuangan daerah. Disisi lain peran dan fungsi Gubernur sebagai wakil pusat pun tidak berjalan efektif, sehingga SDM aparatur tidak dapat didistribusikan secara merata kepada Kabupaten/Kota di Provinsinya". Tutup Anggota DPD RI dapil NTT berdarah Sumba Barat itu.


Red/AH