Notification

×

Iklan

Iklan

Begini Tanggapan KPU Atas Pemungutan Suara Ulang

Jumat, 16 Februari 2024 | Februari 16, 2024 WIB Last Updated 2024-02-16T08:19:48Z
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat
JAKARTA, Detik Sarai.Com - Komisi pemilihan umum (KPU) RI akan mengkaji lebih dulu terkait pemungutan suara ulang yang dilakukan di beberapa TPS dalam Pemilu 2024.


Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, (15/02/2024).


Diketahui bahwa, saat pemungutan suara berlangsung di beberapa TPS tidak melangsungkan pemungutan suara akibat cuaca buruk.


Saat itu, terjadi hujan lebat sejak dini hari hingga menjelang pencoblosan dan mengakibatkan beberapa TPS terpaksa harus dihentikan karena lokasi tergenang banjir.


Tentunya hal tersebut, menjadi pertimbangan pihak KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang, salah satunya di wilayah Demak yang banjir dan tidak kunjung surut hingga akhir masa pencoblosan di hari itu.


Sehingga, KPU RI memutuskan untuk mengkajinya terlebih dahulu, salah satunya terkait waktu pelaksanaan untuk pemungutan suara ulang.


"Menurut UU Pemilu, PSU (Pemungutan Suara Ulang) itu maksimal dilaksanakan 10 hari setelah hari pemungutan suara," Kata Hasyim Asy'ari kepada media, dilansir di media DISWAY.ID


"Namun tentu kami akan mengkaji dan mempertimbangkan situasi lapangan, karena misalkan yang di Demak ini kalau banjirnya belum surut melampaui 10 hari kan belum tentu bisa dilakukan dalam durasi 10 hari," Imbuhnya.


Namun hal tersebut, tertuang dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 372 ayat (1).


Pada pasal 372 ayat (1) mengatur bahwa, pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.


Undang-undang juga mengatur  batas waktu pelaksanaan PSU paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.


"Tentu situasi ini oleh teman-teman kabupaten/kota yang punya kewenangan untuk menetapkan pemungutan suara lanjutan itu akan dibuatkan catatan dalam berita acara kejadian khusus," Ujarnya.


Hasyim menyebutkan, ada dua alasan yang membuat pihaknya memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang, yaitu pertama terjadinya bencana alam, salah satunya banjir dan kedua, adanya pengurus akan terhadap logistik Pemilu.


"Ada beberapa hal, setidaknya dua yang jadi alasan, pertama karena banjir, masih tergenang, dan juga ada pengerusakan terhadap logistik yang disiapkan sehingga belum tersedia, atau setelah penghitungan suara ada ribut di TPS," Tutur Hasyim.


Menurutnya adanya dua alasan ini, akan menjadi pertimbangan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang.


"Ini yang nanti akan dilakukan, ada dua kemungkinan apakah pemungutan suara ulang atau pemilu lanjutan," Jelasnya


"Tentu saja pemilu lanjutan ini bagi yang dokumennya, alat pemungutan suara sudah tersedia, tapi kemarin ada yang terlambat di beberapa tempat," Tutupnya.



Red/AH

Sumber: DISWAY.ID