Notification

×

Iklan

Iklan

Tim Serigala Polsek Kelapa Lima Amankan Pelaku Penganiayaan Distabilitas yang Lari Ke Belu

Jumat, 19 Januari 2024 | Januari 19, 2024 WIB Last Updated 2024-01-19T03:23:42Z
Foto: Tim Serigala Polsek Kelapa Lima saat menangkap pelaku penganiaya seorang distabilitas yang Lari ke di Belu 
Kupang | Detik Sarai.Com - Kasus penganiayaan terhadap seorang penyandang distabilitas  yang terjadi di Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, TKP-nya di depan Bengkel Dokter Mobil, Jumat, (12/01/2024) lalu.



Akhirnya, Tim Serigala Polsek Kelapa Lima berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap seorang penyandang distabilitas di Oesapa Barat, pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Belu. 



Saat di temui media Detik Sarai.Com, Rabu (17/01/2024) Kapolsek Kelapa Lima, AKP. Jimmy O. Noke S.H menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi depan bengkel Mobil Dokter Mobil.



Dalam kronologisnya, Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku berinisial VL (21) dan beberapa temannya sedang minum (alkohol) di depan bengkel mobil sekitar pukul 23:00 Wita.



Sekitar pukul 01:00 wita, korban yang berinisial R (26) datang dan sampai di sana dia (korban) berdiri lalu di tanya oleh mereka (pelaku) buat apa?



Dikatakannya, korban dengan isyarat bahasa tubuhnya minta minum (alkohol) dan rokok. 



Selanjutnya, dia duduk (korban) lalu tersangka dan teman-temannya dan "memberikannya minum dan rokok satu kali saja" menurut keterangan tersangka, minum sedikit.



Juga, pemilik bengkel tersebut menanyakan kepada korban "lu buat apa? Jangan sampai lu datang curi?". Tersangka ini karena korban tidak menjawab langsung menganiaya korban dan mengakibatkan korban luka berat.



Jimmy mengatakan bahwa saat Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan beberapa pengurus bengkel dokter mobil dan teman-temannya yang ikut minum saat itu. 



Dari hasil penyelidikan dapati bahwa tersangka yang melakukan penganiayaan korban dan tersangka tersebut melarikan diri ke Belu


"kami melakukan koordinasi dengan tim di belu dan setelah di identifikasi kami berangkat kesana untuk mengamankan tersangka berinisial (V)" Ujar Kapolsek Kelapa Lima saat ditemui wartawan di Kantornya.



Menurutnya, sampai saat ini kami telah meningkatkan status tangkapan menjadi status tahanan



Pihak kepolisian menerapkan Pasal 351 ayat (2) yaitu penganiayaan yang mengakibatkan luka berat


"Kami akan trus melakukan penyelidikan dan penyidikan  pengembangan untuk mengetahui mengungkapkan kasus ini secara utuh jangan sampai ada tersangka lain melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan terhadap korban" Beber Kapolsek Kelapa Lima dengan tegas bahwa yang masih ditahan 1 orang sementara lain masih dalam melakukan penyelidikan. 



Red/AH