Notification

×

Iklan

Iklan

Masih Aktif Jadi Anggota Parpol, Bawaslu NTT Pecat Seorang Komisioner Asal Lembata

Senin, 29 Januari 2024 | Januari 29, 2024 WIB Last Updated 2024-01-29T10:11:42Z
Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Kupang  | Detik Sarai.Com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memecat salah satu anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Provinsi NTT terbukti masih menjadi pengurus aktif salah satu Partai Politik (Parpol). 




Komisioner Bawaslu itu atas nama Fransiskus Xaverius Pole, merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, Provinsi NTT.



Pemecatan tersebut dikarenakan keterlibatan Fransiskus sebagai Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata.



Dilansir dari media batastimor.com, Ketua Bawaslu NTT, Nonato D. P Sarmento saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.



Menurut dirinya, pemecatan tersebut dilakukan sesuai dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).



"Iya, benar. Sesuai putusan DKPP kemarin (Jumat)," Ujarnya, Sabtu (27/1/2024).



Lebih lanjut, didalam sidang tersebut, DKPP membahas terkait kasus Fransiskus berdasarkan laporan ke Dewan Kehormatan.



"Putusan itu memang ada pengaduan dari para pengadu dalam kaitan dengan pengawasan penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu Kabupaten Lembata," Beber Mantan anggota Bawaslu Kabupaten TTU itu.



Sementara itu, menegaskan bahwa akan segera menindaklanjuti putusan DKPP itu.



"Itu wajib untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu NTT untuk memberhentikan yang bersangkutan," Ungkapnya.



Menurut Nonato dijelaskannya bahwa, pemberhentian Fransiskus itu karena melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 117 Ayat ( 1 ) huruf ( i ).



"Pasal itu mengatakan syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS itu harus "mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon," Tutupnya dengan tegas menyampaikan.




Red/AH
Sumber: batastimor.com