Notification

×

Iklan

Iklan

Dalam Proses Penangkapan Polisi, Perlu Perhatikan Beberapa Hal ini

Senin, 15 Januari 2024 | Januari 15, 2024 WIB Last Updated 2024-01-15T10:04:15Z
Penulis: Andre Lado - Pengamat Hukum dan Media DPW Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT
Jakarta | Detik Sarai.Com - Taat akan hukum merupakan wujud dari kehidupan normal. Sebagai warga Negara yang baik dan patut mentaati seluruh perundang-undangan yang berlaku.


Namun beberapa dari kita sering kali mengabaikan hukum yang dimana hukum tersebut merupakan kaidah yang bersifat mutlak, mengikat dan menekan sehingga masih saja ada orang yang secara sadar maupun tidak sadar melakukan pelanggaran hukum, 


Baik itu pelanggaran ringan hingga pelanggaran yang terbilang cukup berat. Mungkin dilain kesempatan akan saya bahas lebih detail terkait pelanggaran-pelanggaran hukum dan pasal-pasalnya.


Namun di tulisan ini saya ingin membahas bilamana saudara/i mengalami situasi ketika berhadapan dengan penyidik polisi saat akan melakukan penangkapan.


Berikut adalah beberapa hal yang saudara lakukan, yakni yang pertama ialah saudara/i dapat meminta agar polisi dapat menunjukan Surat Tugas serta Surat Perintah Penangkapan.


Setelah itu saudara/i silahkan memeriksa untuk memastikan apakah Identitas yang tertera dalam Surat Perintah Penangkapan itu sudah benar-benar ditujukan kepada saudara/saudari atau tidak. 


Kemudian saudara/i wajib membaca uraian terkait alasan kenapa dan pasal yang disangkakan itu benar atau tidak. Jika memang perlu dilakukan penangkapan terhadap saudara/i maka wajib berlaku kooperatif dan tidak berusaha menghalang-halangi prosedur tersebut.


Kecuali polisi dalam melakukan penangkapan tidak membawa serta Surat Tugas dan Surat Perintah Penangkapan maka saudara/i berhak menolak dan segera menghubungi pengacara atau Kuasa Hukum saudara/i agar dapat mendampingi.


Sebab pada prinsipnya, polisi dalam melakukan penangkapan harus didasarkan pada perintah tertulis agar bisa diperlihatkan pada masyarakat. 


Selain itu pihak keluarga saudara/i berhak menerima tembusan Surat Perintah Penangkapan tersebut sebagaimana telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 18 ayat 3.


Semoga tulisan ini dapat membantu saudara/i untuk lebih dewasa dan bijaksana dalam bertindak apabila menghadapi sebuah proses penangkapan.