Notification

×

Iklan

Iklan

Viral, Berulang kali Pria hidung belang di Sabu Raijua Cabuli Anak 8 Tahun

Kamis, 25 Januari 2024 | Januari 25, 2024 WIB Last Updated 2024-01-25T09:32:30Z
Dilansir dari media Liputan6.com
Sabu Raijua | Detik Sarai.Com - Nasib malang dialami gadis belia (8) tahun DRW dicabuli sebanyak dua kali oleh pria hidung belang LP alias Luha (61) tahun di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu 24 Januari 2024.


Dilansir dari media Liputan6.com, Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Natonis menjelaskan, korban dicabuli pertama kali pada bulan Oktober 2023 lalu di rumah korban di Kecamatan Sabu Barat. Saat itu korban sedang bermain di depan rumah, sementara itu orang tua dan kakak korban tak di rumah karena mengikuti acara keluarga di rumah tetangga.


Melihat korban bermain sendiri, pelaku lalu menggendong korban ke kamar milik orang tua korban.


Lalu Pelaku melancarkan aksinya, mencabuli korban dan mengancam agar korban tidak menceritakan kepada siapapun.


"Korban ketakutan dan tidak berani lapor ke orang tua," Ujarnya.


Merasa dirinya aman, pelaku merupakan keluarga dekat korban mengulangi perbuatan bejatnya yang kedua kali pada Selasa (02/01/2024), sekitar pukul 23.00 wita. LP alias Luha yang ada di rumah korban kembali mencabuli korban.


Saat itu, orang tua juga kakak korban sudah tertidur di ruang tamu. Pelaku masuk menggendong korban dan membawanya ke kamar milik orang tua korban.


LP alias Luha, mengancam mencekik leher korban jika melawan, sehingga bebas mencabuli dan memperkosa korban secara paksa.


"Usai mencabuli korban, tersangka keluar ke ruang tamu dan pura-pura tidur di ruang tamu," Bebernya.


Akibat perbuatan bejatnya, korban mengalami luka lecet di bagian anus/dubur korban dan merasa kesakitan saat korban hendak buang air besar. Karena kesakitan korban pun tidak masuk sekolah dan tidak dapat melakukan aktivitas sebagaimana mestinya.


Orang tua pun mulai curiga atas perubahan perilaku dan sikap anaknya mulai menanyakan kepada DRW. Korban pun dengan polosnya, berterus terang atas kejadian yang dialaminya.


Mendengar pengakuan DRW, orang tua DRW langsung melaporkan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ke Polres Sabu Raijua pada 15 Januari 2024 lalu.


Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Sabu Raijua kemudian memeriksa korban dan membawa korban ke rumah sakit untuk divisum. Sejumlah pihak juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.


"Pelaku sudah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," Pungkasnya.



Red/AH

Sember: Liputan6.com