Notification

×

Iklan

Iklan

Tiga Oknum TNI Dituntut Hukuman Seumur Hidup pada Kasus Pembunuhan Pedagang Obat

Senin, 11 Desember 2023 | Desember 11, 2023 WIB Last Updated 2023-12-11T15:08:08Z
Sidang Putusan kasus pembunuhan berencana oleh terdakwa Praka RM, Praka HS dan Praka J, Dok Puspentni
JAKARTA | DETIKSARAI.COM - Dilansir dari akun media sosial (Instagram) @Puspentni sidang putusan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para terdakwa Praka RM, Praka HS dan Praka J terhadap Almarhum Imam Masykur yang kesehariannya merupakan pedagang obat di wilayah Rempoa Tangerang Selatan telah menghasilkan putusan.



Sidang Putusan tersebut yang dilangsungkan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-O8 Jakarta, Penggilingan Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (11/12/2023).



Dalam Sidang Putusan hukuman tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto S.H., dengan Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, S.H. dan Mayor Kum Alissa Dandel, S.H.



Para terdakwa yaitu Praka RM, Praka HS dan Praka J dalam putusan hukumannya yang dibacakan oleh Majelis Hakim dengan tuntutan Hukuman seumur hidup.



Red/AH
Sumber: Puspentni