Kasus selebritis Raffi Ahmad Kembali Diperkarakan Dalam Sidang Praperadilan digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur |
JAKARTA | DETIKSARAI.COM - Kasus selebritis Raffi Ahmad yang diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) atas kasus kepemilikan narkotika tahun 2013 silam, kembali diperkarakan dalam sidang praperadilan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada 23 s.d. 31 Oktober 2023.
Sidang praperadilan tersebut merupakan tindak lanjut atas gugatan yang dilayangkan oleh enam orang pemohon, yang terdiri dari dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan empat orang individu dengan tuntutan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus narkotika Raffi Farid Ahmad yang dikeluarkan oleh BNN RI adalah tidak sah, Jakarta, (01/11/2023) lalu.
Setelah melalui serangkaian persidangan yang meliputi pembacaan permohonan, jawaban, bukti-bukti, serta kesimpulan, Hakim Tunggal Praperadilan Riyono, S.H., M.H., memutuskan menolak permohonan praperadilan para pemohon.
Pasalnya, dalam SP3 atas kasus narkotika yang melibatkan selebritis Raffi Ahmad tersebut dinilai sah dan sudah sesuai prosedur.
Kepala BNN RI sebagai Termohon melalui Kuasa Direktur Hukum Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Toton Rasyid, S.H., M.H., beserta tim Guntur Aryo T., S.I.K, Fahmi Cipta, S.I.K., Kasi Pembelaan Hukum BNN Rini Nanda Kurnia, S.H., Andrika Immanuel, S.H., M.H., Lukman Haryono, S.H., M.H., M. Sodiqin, S.H., Novaliana Purba, S.H., M.H., Erfina Yarly, S.H., dan Mirza Irwansyah, S.H dalam persidangan praperadilan tersebut menyampaikan jawaban serta bukti-bukti yang mendukung sahnya SP3 yang dikeluarkan oleh BNN RI atas kasus narkotika Raffi Ahmad.
Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/01/VII/2019/BNN tentang Penghentian Penyidikan tanggal 24 Juli 2019 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SP.Sidik/01/VII/2019/BNN tanggal 24 juli 2019 diterbitkan oleh BNN RI karena dalam kasus penangkapan Raffi Ahmad tersebut tidak ditemukan cukup bukti untuk dilanjutkan dalam persidangan.
Sebagaimana diketahui, bahwa Raffi Farid Ahmad diamankan oleh BNN RI pada 27 Januari 2013 atas dugaan menggelar pesta narkoba di kediamannya yang berada di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa pil yang mengandung MDMC dan narkotika jenis ganja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, darah, dan rambut Raffi Ahmad yang dilakukan pada masa itu ditemukan bahwa Raffi Ahmad terbukti positif mengonsumsi MDMC dan tidak ditemukan kandungan ganja dalam pemeriksaan tersebut.
Namun, pada tahun 2013, MDMC belum masuk dalam daftar lampiran penggolongan narkotika Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, sehingga penggunanya tidak dapat dikenakan sanksi hukum. Sedangkan barang bukti ganja yang ditemukan dalam penggeledahan tidak terbukti milik Raffi Ahmad sehingga proses hukum pun tidak dapat dilanjutkan. Atas dasar tersebut, BNN RI mengeluarkan SP3 pada 24 Juli 2019 lalu.
Sumber: Biro Humas Dan Protokol BNN RI