Notification

×

Iklan

Iklan

"Karena Kebaikan Tuhan" Ketua DPC MOI Kota Kupang Menyandang Gelar Sarjana Hukum Tepat Waktu

Senin, 04 September 2023 | September 04, 2023 WIB Last Updated 2023-09-04T06:40:30Z
Etmon Oba, S.H, Ketua Dewan Pimpinan Cabang DPC MOI Kota Kupang (Foto: detiksarai.com)
KUPANG  | DETIKSARAI.COM - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Media Online Indonesia (MOI) Kota Kupang Provinsi NTT, Etmon Oba berhasil menyandang gelar Sarjana Hukum (S.H) tepat waktu



Etmon Oba, S.H termasuk salah satu dari sekian banyak wisudawan-wisudawati yang dilepas Universitas Nusa Cendana pada periode ketiga tahun 2023.



Hal ini nampak dalam prosesi wisuda yang digelar Undana pada Sabtu, 02 September 2023, berlangsung di auditorium Universitas Nusa Cendana Kupang 



Usai prosesi wisuda, Etmon Oba, S.H saat diwawancarai media mengungkapkan moment bahagia yang dirasakan adalah hasil dari sebuah proses yang telah dilaluinya.



Proses yang dilalui dirinya tentu tidak terlepas dari segala dinamika yang terjadi baik suka maupun duka,



"Proses tidak pernah menghianati hasil. Hari ini resmi nama saya jadi panjang dengan gelar yang didapati itu bukan instan tapi sebuah proses yang betul-betul sabar dengan tekad yang kuat." Ujar Etmon sapaan akrabnya



Dijelaskan juga, Etmon mengatakan bahwa gelar yang diperoleh bukan akhir dari segalanya namun sebuah tanggung jawab yang lebih besar dengan perjuangan baru



Menurutnya semua bukan kehebatan dan kekuatan dirinya namun karena campur tangan Tuhan serta dukungan dari kedua orang tua, keluarga dan banyak pihak



"Semua karena Tuhan dan dukungan dari orang tua dan banyak pihak. Terima kasih bapak dan mama, dan semua pihak yang telah membantu dan mendukung saya." Kayanya



Ketika ditanyai bagaimana membagi waktu antara kuliah, kerja dan organisasi yang dipimpinnya, Etmon mengatakan tidak mudah namun banyak resiko yang diambil.



"Awal-awal memang berat tapi lama-lama jadi biasa intinya berani mengambil resiko," Bebernya sambil senyum bahagia 



Meskipun banyak resiko yang harus diterima dari sebuah keputusan waktu namun tidak membuat pimpinan redaksi media online Buser Timur terlambat, ia menyelesaikan studi tepat waktu 4 tahun 8 semester



Dirinya tak lupa mengucapkan terima kasih kepada pembimbing, Dr. Reny R. Masu, S.H.,M.H. dan mediang. Ishak A. Tungga, S.H.,M.H., penguji, Resopijani, S.H.,M.H. sera para dosen Fakultas Hukum Undana.



Red/AH