Notification

×

Iklan

Iklan

LP2TRI Terima Pengaduan Korban Kasus Pengeroyokan Yang Mengendap DiReskrim Polresta Kupang Kota

Sabtu, 08 Juli 2023 | Juli 08, 2023 WIB Last Updated 2023-07-09T11:16:40Z

KUPANG | DETIKSARAI.COM - Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspotika Republik Indonesia (LP2TRI) menerima pengaduan korban tindak pidana yang laporan polisi macet di tangan penyidik Polresta Kupang Kota dengan para pelaku oknum-oknum preman yang disewa oleh Marthen Konay, Ferdinand Konay dan Minggus Konay (Alm)



Hari ini Ketum LP2TRI, Hendrikus Djawa kembali menerima pengaduan korban tindak pidana atas nama Melkior Metboki, Alamat, Kota Kupang, Kelurahan Lasiana. Korban mengaku kecewa dengan pelayanan publik yang buruk oleh Reskrim Polres Kupang Kota sehingga kasus yang dialaminya jelas punya bukti permulaan cukup untuk tetapkan tersangka tapi sampai hari ini sejak 01 September 2020 lalu belum juga ada tersangka. Sabtu, 08/07/2023.



Hal ini korban merasa ketidakadilan yang dilakukan oleh penyidik Polres Kupang Kota sehingga datang melaporkan ke LP2TRI untuk diperjuangkan sesuai ketentuan Hukum.



Menurutnya, Hendrikus mengatakan bahwa setelah kami terima pengaduan korban kami akan verifikasi dan teruskan ke pihak berwenang, 


"Setelah kami terima Pengaduan Korban maka kami akan verifikasi dan teruskan ke pihak berwenang untuk membantu Korban mendapatkan Keadilan dan Kepastian. Kami akan laporkan Presiden karena sesuai arahan Presiden di HUT Polri ke - 77 jelas bahwa Presiden perintahkan Kapolri dan jajaran Polri agar bekerja Profesional sehingga hukum tidak tumpul keatas dan tajam kebawa." Pungkasnya 



Lanjut Ketum LP2TRI itu, "kami akan laporan juga ke Irwasda Polda Ntt untuk minta klarifikasi dari Penyidik Polres Kupang Kota sehingga bisa tahu perkembangan penanganan kasus tersebut kenapa belum P-21. Apakah ada KKN atau mafia hukum melindungi para pelaku atau bagaimana semuanya akan terungkap di Dumas Polda NTT. Kami juga minta ke Pengacara Marthen Konay sdr. Fransisco Bessie agar beritahukan Kilennya untuk taat hukum dan bertanggung jawab atas segala perbuatannya karena orang yang menyuruh para preman haruslah tahu bahwa tindakan kekerasan itu tidak benar karena urusan eksekusi rumah atau bangunan wewenang Pengadilan bukan Preman." Ujar Hendrikus dengan tegas



Red/AH