JAKARTA | DETIKSARAI.COM - Ketua Umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspotika Republik Indonesia (LP2TRI) melakukan koordinasi dengan pihak-pihak meliputi Mabes Polri Birowassidik Bareskrim, Istana Presiden Deputi, Kelembagaan Bidang Kemasyarakatan, Menkopolhukam, Kementrian Tenaga Kerja dan Satgas Mafia Tanah Kementrian Pertanahan Nasional. Pada Senin, 10/07/2023 - Selasa, 11/07/2023.
Agenda koordinasi LP2TRI meminta atensi khusus Mabes Polri dan Pihak Istana Serta pihak berwenang tersebut diatas untuk membantu para pencari Keadilan di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang sudah berjuang bertahun-tahun lamanya namun belum juga mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Kasus yang diperjuangkan oleh Ketua Umum LP2TRI dalam pertemuan tersebut: Kasus Mafia Tanah yang melibatkan Kabid Propam Polda NTT dan Premanisme yang Korban Ibu. Elisabeth Konay, Kasus Pembunuhan Berencana menggunakan Senjata Api dan Peluru Milik Polres Kupang, Kasus Pembunuhan Mahasiswa UNWIRA yang biaya Penyelidikan, Penyidikan dan Pelimpahan Berkas Perkara ditanggung oleh pihak keluarga korban tapi pelakunya belum ditangkap sampai saat ini, Kasus Korupsi Dana DAK GOR Kabupaten Kupang, Kasus korban bantuan Badai Seroja, Kasus Gratifikasi Bupati Kupang, Kasus Penggelapan Hak Normatif Pekerja Toko Yutedere, Pekerja Polar Ice Crystal Ruben Djami dan Pekerja PDAM Tirta Kabupaten Kupang Serta beberapa kasus lainnya termasuk Kejahatan Perbankan Investasi Bodong Wein Grup korban 5 ribu lebih orang dengan total nilai kerugian 46 miliar lebih yang macet di tangannya Penyidik Polda NTT, Kasus Kejahatan Terhadap Anak Dibawah Umur dengan tersangka kepala Sekolah SD Negeri Naikoten dan mafia migas melibatkan anggota Polda NTT yang belum juga dipecat atau disidangkan kode etik sedangkan Barang Bukti Permulaan cukup untuk dipecat karena Penimbunan BBM Ilegal di gudang milik anggota Polda NTT tersebut.
Menurutnya tujuan dari perjuangan LP2TRI ini agar jelas adanya penanganan serius dari pihak Polda NTT, Hendrikus mengatakan bahwa "Polres Kupang dan pihak berwenang lainnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur karena tanpa Atensi Khusus Mabes Polri, Istana, Menkopolhukam dan pihak-pihak berwenang lainnya di pusat maka kasus - kasus tersebut tidak akan ada akhirnya bahkan para korban terus bertambah kerugiannya. Untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum butuh perjuangan keras dan pengorbanan bulan duduk dan menghayal maka itu tidak akan terjadi. mafia hukum dan mafia tanah hanya bisa diproses apabila ada disposisi Istana Presiden, Menkopolhukam dan pihak-pihak berwenang lainnya di Pusat." Beber Ketum LP2TRI
Red/AH