KUPANG | DETIKSARAI.COM - Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspotika Republik Indonesia (LP2TRI), berhasil membantu korban persetubuhan anak dibawah umur untuk mendapatkan penanganan serius dari Penyidik Unit PPA Polres Kupang laporan polisi kasus tersebut setelah adanya atensi khusus IRWASDA Cq. Kabagdumas Polda NTT, Propam, Bidkum dan Birowassidik Polda NTT. Rabu, 14/06/2023.
Kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan keluarga sendiri terjadi lagi di wilayah hukum Kabupaten Kupang dan telah dilaporkan oleh om kandung dan orang tua korban ke Polres Kupang namun dalam prosesnya berjalan keluarga korban merasa tidak puas sehingga keluarga korban diarahkan oleh anggota Polri juga untuk datang ke LP2TRI untuk memperjuangkan aspirasi korban dan keluarga.
Pengaduan dari keluarga korban pertanggal 22 April 2023 dengan cepat LP2TRI melaporkan ke Kapolri, LPSK, Komnasham, Kapolda NTT dan Irwasda Polda NTT serta pihak-pihak berwenang lainnya untuk menjadi atensi khusus dalam penanganan laporan tersebut.
Ketua Umum LP2TRI, Hendrikus Djawa terus menerus melakukan koordinasi ke pihak berwenang termasuk Polda NTT untuk membantu korban dengan memanggil Penyidik Polres Kupang.
"Irwasda Polda memanggil Penyidik Polres Kupang tanggal 12 Juni 2023 untuk menjelaskan perkembangan penanganan Laporan Polisi tersebut dan pada hari Selasa, 13 Juni 2023, pukul: 09.00 Wita adanya pertemuan klarifikasi bersama yang dihadiri oleh Irwasda Polda NTT Cq. Kabagdumas Polda NTT, Bidkum, Birowassidik, Propam Polda, Penyidik Polres Kupang, Siwas Polres Kupang dan korban serta keluarga Korban yang didampingi Ketum LP2TRI." Beber Ketum LP2TRI
Hasil pertemuan klarifikasi kasus tersebut langsung dinaikkan statusnya dari Penyelidikan ke Penyidikan sehingga ada penetapan tersangka kasus tersebut agar bisa upaya paksa.
Lanjutnya, "Hal ini jelas bahwa dengan perjuangan LP2TRI terbukti kasusnya bisa dinaikkan ke Penyidikan karena selama ini keluarga korban menghadap ke Penyidik selalu berbelit-belit dan banyak alasannya sehingga keluarga korban kecewa dengan pelayanan publik yang buruk dilakukan Penyidik Polres Kupang." Ujarnya
Menurutnya, sudah bisa ditetapkan tersangka dan ditahan pelakunya namun kasus bisa menimbulkan konflik/main hakim sendiri karena pelaku dalam keluarga sendiri
"Alat bukti permulaan yang cukup korban, 5 orang saksi dan visum dokter sudah ada seharusnya pelakunya sudah bisa ditetapkan tersangka untuk ditahan karena kasus tersebut bisa menimbulkan konflik/main hakim sendiri karena pelakunya dalam keluarga sendiri." Tutup Hendrikus
Liputan/AH