Notification

×

Iklan

Iklan

LP2TRI Menerima Surat Dari Kepolisian Tentang Penanganan Kasus Pencemaran Lingkungan Dan Persetubuhan Anak

Jumat, 16 Juni 2023 | Juni 16, 2023 WIB Last Updated 2023-06-16T13:27:47Z

KUPANG | DETIKSARAI.COM - Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspotika Republik Indonesia (LP2TRI) Ketua Umum, Hendrikus Djawa menerima surat dari Komisi Kepolisian Nasional tentang penanganan laporan LP2TRI kasus pencemaran lingkungan hidup dan persetubuhan anak dibawah umur wilayah hukum Polres Kupang, Jumat, 16/06/2023.



Terbukti perjuangan ketua umum LP2TRI selalu mendapatkan dukungan, atensi dan respon cepat Mabes Polri, Kompolnas RI, Komnasham RI, Ombudsman RI, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia,. Irwasda Polda NTT dan pihak-pihak berwenang lainnya sehingga apa yang diperjuangkan oleh ketum LP2TRI telah 99% berhasil. 



Ketua umum LP2TRI, Hendrikus Djawa kembali menerima surat dari Komisi Kepolisian Nasional tentang penanganan laporan LP2TRI kasus pencemaran lingkungan hidup dan persetubuhan anak dibawah umur wilayah hukum Polres Kupang 


"Hari ini ketum LP2TRI kembali menerima surat balasan dari Kompolnas RI sebagai lembaga pengawas Kepolisian Republik Indonesia yang berwenang mengawasi kinerja Polri Kapolri, Kapolda, penyidik dan semua anggota Polri termasuk memberikan rekomendasi sanksi tegas bagi anggota Polri yang bermasalah atau membuat pelanggaran Kode Etik". Ucapnya



Laporan LP2TRI tentang tindak pidana pencemaran lingkungan hidup saat ini telah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Polres Kupang semoga bisa cepat sampai ke Pengadilan setelah ada atensi khusus Kompolnas RI.



Laporan LP2TRI tentang maladministrasi yang dilakukan Penyidik Unit PPA Polres Kupang telah diselesaikan dengan cepat oleh Irwasda Polda NTT dan Dumas Polda dengan hasilnya Kasus Persetubuhan anak dibawah umur proses hukum dinaikan status ke Penyidikan sehingga penetapan tersangka pasti sudah bisa dilakukan Penyidik dengan adanya atensi khusus Kompolnas RI bisa lebih cepat kasusnya ke Pengadilan agar ada kepastian Hukum dan Keadilan bagi Korban. 



Disis lain, "Ketua umum LP2TRI selalu berjuang melawan mafia hukum di Daerah dengan meminta dukungan atau atensi khusus Mabes Polri, Kompolnas RI, Istana Presiden, Komnasham RI, Ombudsman RI, LPSK dan pihak-pihak berwenang di jakarta agar setiap Pengaduan Masyarakat Pencari Keadilan bisa berjalan sesuai ketentuan Hukum dan harapan Korban hingga ke Pengadilan". Beber Ketum LP2TRI  itu



Hendrik pun menambahkan bahwa, "Evaluasi LP2TRI kalau laporan hanya di Gubenur, Kapolda, Ombudsman RI perwakilan NTT dan pihak-pihak berwenang lainnya di Daerah saja maka proses penanganan kasus lama bahkan berulang tahun dan berbelit-belit serta barang bukti bisa dihilangkan serta pihak-pihak mafia hukum berusaha menutupi kebenaran dengan merekayasa kasus untuk jebak ketua umum LP2TRI sehingga tidak ada lagi LSM  yang berjuang untuk membantu para pencari keadilan". Tutupnya.



Liputan/AH