Notification

×

Iklan

Iklan

Ketum LP2TRI Menerima Pengaduan Korban Mafia Tanah Di Kota Kupang Dan Kabid Propam Polda NTT Terlibat

Selasa, 13 Juni 2023 | Juni 13, 2023 WIB Last Updated 2023-06-13T02:26:55Z

KUPANG | DETIKSARAI.COM - Ketua Umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspotika Republik Indonesia ( LP2TRI ), Hendrikus Djawa Menerima Pengaduan dari Korban Mafia Tanah Di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, tanah warisan keluarga Konay dan adanya Laporan Informasi dari Internal Polri keterlibatan Kabid Propam Polda NTT mendapatkan tanah dari pelaku kejahatan. Minggu, 11/06/2023.



Kasus Ketidakadilan terjadi di tengah masyarakat bahkan meningkat karena penegak hukum yang terkesan memihak pelaku kejahatan. Banyak Korban yang datang mengadu ke LP2TRI karena telah korban dari pelaku kejahatan bahkan dari pengacara yang terima uang tapi tidak bekerja profesional bahkan penanganan kasus macet di tangan penegak hukum. 



Korban Ketidakadilan yang adalah salah satu ahli waris tanah warisan Konay beralamat di Jakarta atas nama Elizabeth Konay, memiliki hak waris 350 hektar dibagi 6 ahli waris (anak) lainnya. Masing-masing 58 hektar, sedangkan ahli waris/korban status cucu bersama 5 saudara/kandung masing-masing mendapatkan 9 hektar saja. 



"Korban merasa tidak adil karena terlapor ini juga pangkat cucu sama juga dengan korban tapi mau berkuasa 350 hektar sendirian padahal tanah itu bukan milik pribadi orang tua kandung terlapor tapi tanah milik keluarga besar Konay yang bersumber dari opa. Hendrik Konay, Bertholomeus Konay dan Yohanis Konay sehingga sangat keliru kalau terlapor ini berkuasa atas peninggalan warisan atau leluhurnya dengan menggelapkan hak warisan ahli waris lainnya. 

Korban juga meminta masyarakat yang membeli tanah Konay harus mendapatkan persetujuan keluarga besar Konay bukan hanya satu orang ahli waris tapi korban sudah bagikan miliknya hanya 9 hektar jadi yang lainnya Korban tidak campur tangan". Beber Ketum LP2TRI 



Sehingga korban datang mencari ketua umum LP2TRI di kantornya untuk melaporkan adanya Ketidakadilan yang dialaminya dan meminta solusi.


Korban telah meminta bantuan hukum ke pengacara ternama di jakarta bahkan banyak pihak termasuk Wakapolda NTT untuk memberikan saran dan solusinya tapi tidak ada yang berhasil sampai saat ini belum mendapatkan keadilan sehingga korban memilih LP2TRI sebagai perjuangan terakhir bersama LP2TRI untuk memperjuangkan aspirasi korban hingga ke Presiden, Kapolri, Satgas mafia tanah kementrian pertanahan nasional.



Kami sebagai mitra penegak hukum dan pemerintah selalu hadir ditengah masyarakat untuk membantu memberikan solusi terbaik


"Kami sebagai mitra penegak hukum dan pemerintah selalu hadir ditengah masyarakat untuk membantu memberikan solusi terbaik dan tercepat. Solusi pertama kami mendalami laporan korban dengan melakukan investigasi/pendalaman keterangan dengan mencari informasi terkait masalah tersebut.

Setelah kami dalami ternyata ada oknum-oknum penegak hukum yang juga terlibat di dalamnya sehingga butuh atensi khusus KPK, Istana Presiden, Mabes Polri dan Komnasham serta Pihak-pihak Berwenang terkait di Pusat maupun Daerah. Katakan tanah tersebut sudah banyak penegak hukum yang mendapatkan bagian untuk bekingan salah satu ahli waris." Ujarnya 



Lanjutnya "Ada Keterlibatan Kabid Propam Polda NTT mendapatkan sebidang tanah dari pihak terlapor bahkan adanya preman yang Diduga dibeking oleh Polri sehingga setiap kali pihak ahli waris lainnya mau mengurus hak atas tanah warisan tersebut selalu diserang orang tak dikenal (preman) bahkan ada titik-titik lokasi tertentu yang dipegang oleh preman sehingga kalau ada ahli waris lainnya masuk ukur bagiannya selalu ada serangan dari preman bahkan dibuatkan Laporan Polisi tapi kasus macet di tangannya penyidik dengan alasan berbagai macam." Ucap Hendrikus 



Tambah Ketum "Setelah mendapatkan informasi akurat dan terpercaya dari sumber yang jelas dengan bukti pendukung lainnya maka secara Lembaga kami telah meneruskan pengaduan korban dan keluarga ke pihak-pihak berwenang terkait sehingga kita menunggu progres perkembangan penanganan laporan LP2TRI setelah ada disposisi dari Bpk Presiden, Kapolri, maka langkah selanjutnya silahkan korban dan keluarga sebagai pemilik warisan melakukan aktifitas apabila ada serangan dari preman maka buatkan Laporan Polisi dan kita kawal apabila macet di tangannya penyidik maka jelas ada kekuatan besar yang berusaha menutupi kebenaran dengan bekingan salah satu ahli waris (mafia hukum dan mafia-mafia tanah)." Tuturnya 



"Hal ini akan mudah bagi Mabespolri, KPK, Kejaksaan Agung dan pihak berwenang di pusat ambil sikap untuk berantas oknum penegak hukum yang melakukan perbuatan tercela." Tutup Ketum LP2TRI 



Liputan AH