Notification

×

Iklan

Iklan

Ketum LP2TRI Disurati Kejaksaan RI Soal Penanganan Pembunuhan Berencana Mahasiswa UNWIRA Yang Belum Terungkap Pelakunya

Selasa, 06 Juni 2023 | Juni 06, 2023 WIB Last Updated 2023-06-06T13:14:56Z

KUPANG | DETIKSARAI.COM - Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspotika Republik Indonesia (LP2TRI), Ketua Umum LP2TRI Hendrikus Djawa Menerima Surat dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Tentang Penanganan Pengaduan Keluarga Korban Pembunuhan Berencana Mahasiswa UNWIRA Yang Sampai saat ini masih Belum Terungkap Pelaku Pembunuhan Karena Jaksa Penuntut Umum Tidak Mampu Buktikan Dakwaan Terhadap Terdakwa Sehingga Vonis Bebas. Pada, 06/06/2023.



Sebagai wadah aspirasi masyarakat, LP2TRI terus menerus menerima banyak pengaduan masyarakat pencari keadilan baik secara langsung maupun lewat pelayanan online. 



Ketua Umum LP2TRI Menerima Surat dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Senin, 05 Juni 2023 tentang penanganan laporan LP2TRI, "Semoga dengan ditangani pengaduan keluarga korban oleh pihak Komisi Kejaksaan dapat memberikan rekomendasi ke pihak Kejaksaan Tinggi untuk berkoordinasi dengan pihak Polda NTT langkah selanjutnya secara hukum dengan melakukan Investigasi atau penyidikan ulang kasus tersebut agar pelaku sebenarnya ditangkap." Bebernya



Lanjut Hendrikus "Keluarga korban sudah tanggung biaya Penyelidikan, Penyidikan dan Pelimpahan Berkas Perkara ke Kejaksaan Tinggi tapi tidak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Propam Polda NTT telah meminta keterangan dari Ketua Umum LP2TRI soal Penyidik yang meminta uang dari Keluarga Korban tapi belum ada informasi terbaru soal Sanksi Kepada Penyidik tersebut." Jelas Ketum LP2TRI



"Apakah PROPAM POLDA NTT lindungi Penyidik yang melakukan Perbuatan Tercela/Pelanggaran Kode Etik ?. 

Dumas Polda NTT juga sudah terima Pengaduan semoga ada rekomendasi dari IRWASDA POLDA NTT agar bisa dilakukan Penyidikan Ulang kasus tersebut sehingga harapan keluarga korban bisa terwujud." Tanya Hendrikus



"Kesimpulan kasus ini bisa dikatakan, Penyidik Reskrim Polda NTT dan Jaksa Penuntut Umum kalah dari Tersangka/Terdakwa lalu setelah kalah apa yang dilakukan oleh Penyidik Polda NTT dan Jaksa Penuntut Umum ?. Biarkan Pelaku sebenarnya hilang ? Biarkan Kasus ini ditutup ? Biarkan Pelaku Kejahatan bersenang-senang ?" Tutupnya dengan penuh tanda tanya. 



Liputan AH