JAKARTA | DETIKSARAI.COM - Sebagai seorang pewarta itu memang banyak rintangan saat di lapangan tetapi mencari dan mengungkap fakta harus sesuai dengan narasi narasumber kejadian, Jumat, 16/06/2023.
"Tak hanya itu, melihat jaman sekarang di era keterbukaan publik ini, medsos memang gencar lebih cepat mendapatkan informasi kejadian-kejadian di setiap wilayah, kadang memang tidak sedetail suatu obyek tetapi sudah membuat heboh jagat maya, hal tersebut terlihat di akun Twitter, YouTube, Instagram dan Facebook.
"Disisi lain, Agus Kliwir panggilan akrab menyampaikan dengan adanya keterbukaan publik, ada kala baik dan ada kala buruk contoh kadang informasi tersebut bisa hoax atau benar. Maka sebelum mengambil kesimpulan kita harus cermat serta cari dulu kebenaranya soal kejadian itu.
Untuk hal ini, Dirut PT. MNS Grub Pers menghimbau untuk masyarakat seluruh indonesia yang memakai gadget atau gawai jangan sampai sebar berita hoax, karena bisa berdampak maupun merugikan pada diri sendiri.
Seperti jarimu harimaumu itulah filosofi tren sekarang." kadang seorang jurnalis dijebak sama narasumber yang mempunyai bisnis ilegal, ditemukan bukti fakta realita di lapangan oleh pewarta dan para pemain ilegal pasti akan memberikan iming-iming maupun jebakan-jebakan akan muncul secara seketika dan bagi seorang jurnalis harus tetap hati-hati serta waspada.
Wartawan itu di lindungi Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan kode etik jurnalistik Nomor 40 tahun 1999 maupun hak jawab, hak koreksi dalam memuat narasi berita harus 5W 1H dan hal tersebut sudah diatur dalam peraturan dewan pers.
Jika ada jurnalis diintimidasi, dilarang meliput kejadian yang fakta berati ada apa narasumber tersebut ?? maka para pencari berita atau halnya mengungkap kejadian di lapangan harus mempunyai dokumentasi seperti wawancara dari narasumber terutama rekaman atau berupa vidio itu sebagai alat bukti.
Maka di era keterbukaan publik memang semua harus terbuka, terutama jika kita perusahan media apakah legalitasnya sudah sesuai yang di tetapkan dewan pers seperti pendirian PT, menkuham, akta pendirian, surat domisili kantor dan modal dasar kan sudah diatur dewan pers untuk kelayakan sebagai perusahaan media.
Pesan saya kepada TNI-Polri dan Pemerintah kalau bisa saling kordinasi atau silahturahmi ke kantor media yang berada di setiap Daerah, Provinsi dan Pusat jadi jelas dia mempunyai kantor apa tidak, jika memang perusahan media pasti punya" cetus Agus Kliwir saat diwawancarai awak media.
Liputan