Notification

×

Iklan

Iklan

Ketum LP2TRI Sesalkan Penyidik Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi Kupang; Divonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Sabtu, 13 Mei 2023 | Mei 13, 2023 WIB Last Updated 2023-05-13T15:27:33Z

KUPANG | DETIKSARAI.COM - Ketua Umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspotika Republik Indonesia (LP2TRI) sesalkan penyidik Polda NTT yang bekerja tidak profesional dan Kejaksaan Tinggi kupang/Jaksa Penuntut Umum tidak mampu buktikan kesalahan terdakwa yang hasilnya di vonis bebas terdakwa pembunuhan mahasiswa UNWIRA tahun 2018. Citra Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan kembali di rusak oleh oknum-oknum penegak hukum yang tidak profesional. Sabtu, 13/05/2023.



Ketum LP2TRI, Hendrikus Djawa mengatakan bahwa dirinya sangat sesali terhadap kinerja yang tidak profesional "Integritas Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penyidik Polda NTT jadi dipertanyakan siapa yang keliru dalam kasus ini. Polisi mengaku sudah bekerja profesional, jaksa juga mengaku bekerja profesional dan hakim juga pasti mengaku telah bekerja profesional tapi bagaimana hasilnya vonis bebas terdakwa pembunuhan?. Apa rekomendasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang dan Mahkamah Agung bagi Penyidik Polda NTT untuk lengkapi alat bukti sehingga ada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kematian korban." Bebernya



Pembunuhan Mahasiswa UNWIRA tahun 2018 sampai saat ini menjadi misteri. Pembunuhan Berencana Mahasiswa Carolino A. Sowo. Alias Charly. Jenazah korban ditemukan di Pantai Oesapa pada tanggal 24 Juli 2018. Penyidik yang tangani dari Polsekta Kelapa Lima tapi sepihak Polda NTT ambil alih di pimpin oleh AKBP Dody, Adrianus Ati dan kawan-kawan.



Gelar perkara untuk tetapkan tersangka ada tim yang bertanggungjawab artinya yang menetapkan tersangka itu melalui proses yang ketat apa lagi jaksa peneliti berkas perkara seharusnya lebih profesional dari Penyidik Polda karena beban pembuktian di Persidangan itu jaksa. 



"Hal ini kalau dibiarkan maka bisa jadi ke depannya setiap orang tidak bersalah juga bisa di jadikan tersangka atau terdakwa dengan mudah oleh Penyidik dan Jaksa. Harus ada sanksi tegas bagi Tim Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum sehingga ke depannya tidak terjadi lagi hal seperti ini. Bagaimana keluarga korban berjuang untuk menemukan alat bukti baru (novum) sedangkan yang bisa mengetahui Novum hanya Polisi dan Jaksa ?. Seharusnya tugas Penyidik dan Jaksa yang menemukan Novum bukan keluarga korban yang tidak paham hukum." Ujar Ketum LP2TRI itu



"Secara Lembaga kami minta Kapolri dan Kapolda NTT untuk berikan sanksi tegas bagi penyidik yang bekerja tidak Profesional dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT berikan Sanksi Tegas bagi Jaksa Penuntut Umum yang bekerja tidak Profesional." Tegasnya



Kasus ini menjadi pembelajaran bagi publik bahwa penegak hukum harus dikontrol sejak Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan dan Putusan karena patut diduga ada kesengajaan untuk meloloskan pelakunya untuk kepentingan tertentu. 



"Apakah masih ada penjahat yang lebih pintar dari penegak hukum atau penjahat diajar oleh penegak hukum untuk loloskan dari jeratan hukum atau masih ada Ferdy Sambo dan mafia hukum lainnya melindungi bawahannya yang bekerja tidak profesional. Penyidik yang bekerja tidak profesional ataukah Jaksa-jaksa Penuntut Umum yang tidak Profesional ataukah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang dan Mahkamah Agung yang melindungi terdakwa sehingga Vonis bebas terdakwa?." Ungkap Hendrikus Djawa



"Apa mungkin Pengacara Terdakwa lebih Profesional dari Polisi, Jaksa dan Hakim sehingga bisa Membela Terdakwa sampai bebas ?. Apakah ada skenario sejak Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan dan Putusan sehingga orang yang bukan pelakunya duduk di kursi pesakitan sedangkan pelaku sebenarnya bebas di luar sana ?." Tutup Hendrik



Liputan/AH