Notification

×

Iklan

Iklan

Ketum LP2TRI Menilai; Kapolda NTT Dan Kabid Propam Wajib Dicopot Dari Jabatannya, Ini Sebabnya

Jumat, 05 Mei 2023 | Mei 05, 2023 WIB Last Updated 2023-05-05T13:23:38Z

KUPANG | DETIKSARAI.COM - Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspotika Republik Indonesia (LP2TRI) sebagai Mitra Penegak Hukum terus menerus menerima Pengaduan Masyarakat Pencari Keadilan dari seluruh Indonesia. Ketum LP2TRI, Hendrikus Djawa hampir setiap hari dirinya menerima pengaduan dari masyarakat yang butuh Keadilan di negeri ini. Jumat, 05/05/2023.


Para Korban terus menerus berjuang dan berjuang mendapatkan keadilan tapi sangat sulit mendapatkan Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan salah satu Provinsi yang tercatat banyaknya ketidakadilan yang terjadi. Kapolda NTT terus berganti tapi tidak ada perubahan signifikan dalam pelayanan publik oleh Kepolisian, kasus besar yang melibatkan oknum Polisi juga macet. 


Hendrikus mengatakan bahwa dirinya menilai kinerja Kapolda dan Kabid Propam "Ketum LP2TRI Menilai Kapolda NTT dan Kabid Propam Polda NTT Wajib Dicopot dari Jabatannya Karena, meningkatnya penyalahgunaan wewenang /maladministrasi oleh anggota Polri di Provinsi Nusa Tenggara Timur tanpa kejelasan sanksinya" Bebernya


Saat ini, kasus yang menjadi sorotan bagi publik dan masih menjadi misteri saat ini di Nusa Tenggara Timur!!


Kapolres Kupang berbohong penetapan tersangka Kasus Pembunuhan Berencana menggunakan Senjata Api dan Peluru Milik Polres Kupang, Kapolres Nagekeo melakukan perbuatan tercela dengan menancapkan sangkur diatas meja saat pertemuan mediasi, Kapolresta Kupang Kota tidak mampu tangani Kasus Penimbunan BBM Ilegal yang melibatkan anggota Polda NTT.


Yang masih atensi khusus Ketum LP2TRI dalam berjuang sampai titik darah penghabisan adalah:


1. Kasus Pembunuhan Berencana Menggunakan Senjata Api dan Peluru Milik Polres Kupang yang terjadi 25 Desember 2013 yang telah dilaporkan keluarga korban Sejak 27 Desember 2013 sampai 07 Februari 2023. Kapolres Kupang berjanji Tetapkan Tersangka setelah Pra-rekonstruksi dan gelar perkara tapi sampai saat ini tidak ada Tersangka bahkan Kapolres Kupang diganti. 


2. Kasus Investasi Bodong Wein Grup korban 5 ribu lebih orang dengan total kerugian 46 miliar lebih sejak tahun 2017 telah ditetapkan Tersangka oleh Penyidik Tipiter Polda NTT tapi sampai saat ini belum dilimpahkan ke kejaksaan. 


3. Kasus Penimbunan BBM Ilegal oleh anggota Polda NTT yang tertangkap basah di gudang milik anggota Polda NTT tapi di SP3 oleh Penyidik Polresta Kupang Kota tanpa ada kejelasan proses hukumnya.


4. Kasus Kekerasan terhadap Anak yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SD Negeri Naikoten I telah ditetapkan Tersangka secara sepihak Polda NTT hentikan Penyidikan. tanpa ada pihak yang bertanggungjawab secara hukum. 


Masih banyaknya lagi pengaduan masyarakat pencari Keadilan yang diterima Ketum LP2TRI termasuk kasus besar di Kabupaten Kupang yaitu Bupati Kupang, dan kawan-kawan telah ditetapkan tersangka menurut Kapolres Kupang telah cukup bukti permulaan dalam Perkara Gratifikasi namu belum ada kejelasan proses hukum. 


Ketum LP2TRI menambah, "Hal ini patut diduga ada oknum-oknum mafia Hukum yang berusaha untuk menutupi kebenaran dalam proses Penyidikan Kasus Besar sehingga berujung pada ketidakpuasan publik. Lemahnya Pengawasan Internal Polri dan sanksinya tidak sesuai bahkan ada upaya saling melindungi bawahannya." Ujarnya dengan tegas 


Lebih lanjut, "Apresiasi buat rekan-rekan Mahasiswa dan aktifis peduli Keadilan yang sudah berjuang dengan melakukan aksi Demo. Kami mendukung perjuangan rekan-rekan mahasiswa serta kamu sudah teruskan aspirasi teman-teman Komnasham RI, Mabespolri, Istana Presiden, Kompolnas RI, Ombudsman RI, dan pihak-pihak berwenang lainnya." Tutup Hendrikus saat dirinya merasa bangga atas perjuangan Mahasiswa yang sangat peduli Keadilan di NTT.


Liputan/AH