KUPANG | DETIKSARAI.COM - Ketua Umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspotika Republik Indonesia (LP2TRI) sebagai penerima kuasa khusus dari keluarga korban sejak 30 september 2022 lalu, telah berhasil membantu keluarga korban pembunuhan berencana menggunakan senjata api dan peluru milik Polres Kupang (Alm.) Elkana Konis, sesuai ketentuan hukum dan harapan keluarga korban. Sabtu, 20/05/2023.
Ketua Umum LP2TRI, Hendrikus Djawa juga berhasil mendatangkan tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan membantu keluarga korban bahkan membantu koordinasikan dengan rekan-rekan mahasiswa untuk membantu keluarga korban dengan membawa orasi saat demo besar-besaran di Polda NTT pada tanggal 05 Mei 2023 yang lalu dengan sisipkan harapan keluarga korban.
Menurutnya Kapolres Kupang sebagai ketua tim penyidik berjanji setelah pra-rekontruksi akan tetapkan tersangka "Terbukti Kapolres Kupang selaku ketua tim penyidik dalam kasus tersebut tanggal 07 februari 2023 berjanji setelah pra-rekonstruksi dan gelar perkara tetapkan tersangka. bahkan telah ada hasil autopsi jenazah oleh dokter rumah sakit bhayangkara tentang luka tembak di tubuh korban." Tutur Hendrikus.
Lanjutnya "Kesimpulan dokter tentang luka tembak itu jelas ada peluru baru dikatakan luka tembak kalau tidak ada peluru ditubuh korban bagaimana dikatakan luka tembak?. Penyidik Polres Kupang minta keluarga korban agar autopsi jenazah ulang lagi supaya pastikan ada peluru ditubuh korban atau tidak. Bagaimana bisa penyidik bekerja selama 10 tahun baru sekarang minta autopsi jenazah sedangkan hasil autopsi sudah ada?." Beber Ketua Umum LP2TRI itu
Hendrikus pun menambahkan bahwa "inilah wajah penegakan supremasi hukum di tanah air khususnya di Polda NTT Polres Kupang yang banyak skenarionya sehingga kasus yang sudah jelas terkesan buat kabur. Keluarga korban mau berjuang seperti apa lagi sedangkan semuanya sudah dilakukan sesuai ketentuan hukum." Tutupnya
Liputan/AH