Notification

×

Iklan

Iklan

Ketum LP2TRI Berhasil Membantu Korban Mafia Tanah Dan Hak Atas Tanah Dikembalikan Terlapor

Minggu, 07 Mei 2023 | Mei 07, 2023 WIB Last Updated 2023-05-07T09:42:43Z

KUPANG | DETIKSARAI.COM - Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspotika Republik Indonesia (LP2TRI) berhasil membantu korban mafia tanah dalam waktu singkat dan hak atas tanah dikembalikan oleh para terlapor ke korban dan keluarga. 


Ketum LP2TRI, Hendrikus Djawa menerima pengaduan korban Marselinus K. Leki, pekerjaannya sebagai Pegawai Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, yang berdomisili di Kota Kupang dan lokasi tanah di RT 003/RW 001, Dusun Loohali, Desa Dualasi, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu. Tepat pada tanggal 02 Mei 2023 lalu dan Ketum LP2TRI langsung memberikan arahan dan bantuan secara lembaga dengan mitra LP2TRI agar menjadikan pengaduan tersebut atensi publik. Minggu, 07/05/2023.



Solusi yang ditawarkan oleh Ketum LP2TRI diterima Korban dan keluarga dan akhirnya pada tanggal 04 Mei 2023 diselesaikan secepatnya ditingkat Pemerintah Kabupaten Belu, Kecamatan Laisolat, Desa Dualasi, serta hak atas tanah yang dibangun Paud Garuda dikembalikan ke Korban dan keluarga. Masalah antara korban dan terlapor sudah sejak tahun 2010 tapi dengan solusi Ketum LP2TRI masalah tersebut hanya diselesaikan dalam waktu 2 (dua) hari.



Hal ini membuktikan bahwasanya Negara telah menjamin bahwa setiap Pengaduan Masyarakat Pencari sebenarnya bisa diselesaikan dengan cepat dan tepat apabila Pemerintah, Penegak Hukum dan pihak berwenang lainnya mampu berpikir jernih dan Tulus membantu masyarakat pencari keadilan. 


Ketua Umum LP2TRI, Hendrikus Djawa mengatakan bahwa, secara lembaga dirinya akan terus-menerus memberikan edukasi pada masyarakat, 

"Kami secara lembaga terus-menerus memberikan edukasi Kepada masyarakat Pencari bahwa di Negara dan Daerah kita masih ada oknum-oknum pemerintah dan penegak hukum yang jujur dan profesional sehingga setiap pengaduan masyarakat silahkan melaporkan ke pihak-pihak berwenang sesuai ketentuan hukum dan bisa lewat LP2TRI sebagai mitra pemerintah dan penegak hukum. 

Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat pencari keadilan, ingat jangan mudah percaya dengan janji manis dari oknum-oknum yang mengaku hebat dan paham hukum dengan gelar sarjana hukum tapi perbuatannya hanya mengejar uang tapi kasus tidak selesai-selesai bahkan perkara yang butuh waktu 1 (satu) hari kerja dibuat 10 tahun agar uang semakin banyak keluar dari korban." Ujarnya dan dirinya menghimbau kepada masyarakat pencari keadilan jangan mudah percaya dengan janji manis dari oknum-oknum itu. 



Lebih lanjut, "Kalau ada masalah utamakan berdoa agar Tuhan memberikan petunjuk sehingga ada orang yang membantu itu adalah utusan Tuhan yang benar-benar tulus membantu sehingga walaupun dibayar tapi hasilnya ada karena kebanyakan 99% yang datang mengadu ke LP2TRI adalah korban dari pengacara.

Sudah terima uang tapi pekerjaan tidak beres bahkan keadilan tidak didapatkan malahan habis uang dan habis harta bendanya tapi kena gusur juga bahkan kasus bertahun tahun tidak ada kejelasan." Sambung Hendrikus



"Kami juga menghimbau agar masyarakat yang menggunakan jasa pengacara harus tahu rekam jejaknya dan harus diperiksa legalitas kalau ada pengacara terima uang tidak bekerja profesional lapor ke kami dan kami akan laporkan ke pihak berwenang proses secara Hukum." Tutupnya 



Liputan/AH