Notification

×

Iklan

Iklan

Ketum LP2TRI Terima Pengaduan; Orang Tua Korban Kecewa Kinerja Penyidik/Penyelidik dan SPKT Polres Kupang

Kamis, 27 April 2023 | April 27, 2023 WIB Last Updated 2023-04-27T03:07:07Z

KUPANG | DETIKSARAI.COM - Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspotika Republik Indonesia (LP2TRI) terus menerus menerima Pengaduan Masyarakat Pencari Keadilan. 


Ketua Umum LP2TRI, Hendrikus Djawa menerima pengaduan dari orang tua korban anak dibawah umur yang merasa kecewa dengan kerja Penyidik /Penyelidik dan SPKT Polres Kupang karena pelakunya belum ditahan serta Surat Tanda Terima Laporan Polisi tidak diberikan. Kamis, 27/04/2023.



Banyak kasus-kasus yang macet di tangannya Penyidik bahkan bertahun-tahun lamanya namun belum ada tersangka, bahkan tersangka kasus besar juga hanya dikasih wajib lapor sehingga bisa memicu terjadinya konflik baru bahkan pelakunya melarikan diri. 



Pelayanan Publik yang buruk akhirnya berdampak pada kekecewaan masyarakat terhadap kinerja Penegak Hukum termasuk Polri. 



Ketum LP2TRI mengatakan bahwa menerima pengaduan dari orang tua korban anak dibawah umur yang merasa kecewa dengan kerja Penyidik /Penyelidik, 


"Kami menerima pengaduan dari ibu Kornalia Sajuna dan keluarga korban tentang Pelayanan Publik yang buruk dilakukan Polres Kupang karena sampai saat ini pelaku kejahatan terhadap anak mereka belum ditahan bahkan keluarga kuatir adanya main hakim sendiri dari keluarga korban akibat lambat penanganan laporan polisi oleh penyidik Polres Kupang.


Bahwa secara lembaga setelah kami menerima pengaduan keluarga korban telah kami kaji secara hukum dan diteruskan ke pihak-pihak berwenang sehingga memanggil pihak Polres Kupang untuk dimintai klarifikasi tentang pengaduan masyarakat tersebut." Beber Hendrik



Lebih lanjut, "Kami telah laporkan ke Kapolda NTT, Irwasda Polda NTT dan pihak-pihak terkait sehingga menjadi Atensi bersama membantu korban dan keluarga korban agar cepat mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. 


secara lembaga kami laporkan dan kawal sampai tuntas kasus tersebut sehingga tidak ada celah bagi mafia-mafia hukum untuk menutupi kasus tersebut." Ujar Ketum LP2TRI itu



Hendrik pun menambahkan, "karena terbukti di Polres Kupang ada kasus yang bisa 9 tahun penyelidikan setelah ada laporan LP2TRI baru dinaikan ke Penyidikan bahkan SP2HP diberikan 1 kali selama 9 tahun. Kasus pembunuhan berencana menggunakan senjata api dan peluru milik Polres Kupang. Laporan Polisi 27 Desember 2013, Penyidikan 22 November 2022, SP2HP diberikan 25 November 2022. Apakah ini wajar ?." Tegasnya dan dalam penjelasannya pada akhir kalimat, Ketum LP2TRI itu bertanya. 



Sambungnya, "Jadi kami terus menerus menghimbau kepada masyarakat agar saat buat Laporan Polisi harus kawal ketat supaya kasus tersebut jangan hilang atau ditutup kebenarannya karena mental penegak hukum bisa berubah-ubah jadi mafia hukum apabila tidak ada yang kontrol. Terbukti banyak kasus setelah kita laporkan ke Mabespolri dan lain-lain baru ada penanganan serius." Tutup Hendrik