KUPANG | DETIKSARAI.COM - Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspotika Republik Indonesia (LP2TRI) terus menerus menyuarakan aspirasi masyarakat Pencari Keadilan sesuai Ketentuan Hukum dan Fungsi Lembaga.
Institusi Polri kembali dicoreng oleh Oknum Polri yang bertugas di Wilayah Hukum Polda NTT, Polres Kupang di Babau. Sabtu, 22/04/2023.
Ketum LP2TRI kembali menerima Pengaduan Masyarakat Pencari Keadilan yaitu ibu dan anak korban yang berkonsultasi tentang masalah yang macet di tangannya Penyidik Polres Kupang kemudian ada pun masalah yang dihadapi yaitu KDRT yang dilakukan suaminya.
Hendrikus Djawa sebagai Ketum LP2TRI mengatakan bahwa dirinya minta Kapolres memberantas oknum polisi yang tidak profesional "Ketua Umum LP2TRI Meminta Kapolres Kupang Berantas Oknum Polisi Yang Bekerja Tidak Profesional Karena Adanya Pengaduan dari Masyarakat Tentang Permintaan Uang Dari Oknum POLRI Polres Kupang Untuk Cabut Laporan Polisi Rp. 10.000.000 Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Wilayah Amarasi. Kabupaten Kupang" Ucapnya
Tersangka Kdrt telah ditahan di Polres Kupang dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Oelamasi Namun saat pelimpahan ke kejaksaan ada upaya damai dan korban menarik Laporan Polisi.
Korban dan Tersangka berdamai kemudian pihak kejaksaan melepaskan tersangka tapi herannya ada oknum polri yang bertugas di Polres Kupang ikut dampingi korban ke Kejaksaan Negeri Oelamasi selayaknya pengacara dan bertemu dengan seorang oknum Jaksa di kantor kejaksaan dan menyampaikan ke korban agar siapkan uang 10 juta untuk tarik Laporan Polisi. oknum polisi tersebut janji ke korban untuk esok harinya antar uang ke oknum polisi ini.
Bahwa Korban kemudian datang ke Ketua Umum LP2TRI bersama anak korban sampaikan tentang Pengaduan lambatnya penanganan Laporan Polisi kasus Penculikan Anak dan Persetubuhan anak sekaligus menceritakan keluhan tentang adanya Permintaan Uang 10 juta dari oknum polisi tersebut.
Ketum LP2TRI itu pun menambah, "Kami secara Lembaga setelah menerima Pengaduan Korban soal adanya penanganan kasus Penculikan Anak dan Persetubuhan anak telah kami bersurat ke Pihak-pihak berwenang untuk membantu Korban sehingga cepat mendapatkan keadilan bahkan kami menggunakan uang Pribadi untuk membantu korban." Beber Hendrik
Lebih lanjut, "Terkait informasi Ibu korban bahwa disaat mengurus suaminya keluar dari sel tahanan polres Kupang sampai ke kejaksaan ada upaya damai dan diselesaikan secara kekeluargaan maka patutlah kita berikan Apresiasi setinggi-tingginya kepada Bpk. Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi dan jajarannya sehingga keluarga korban kembali bersatu.
Namun, kami juga bingung dengan peranan oknum Polisi Polres Kupang tersebut yang seharusnya sebagai Polisi tidak bisa pergi berkoordinasi ke Kejaksaan tentang Kasus tersebut kecuali Penyidik yang tangani." Pungkasnya
Dirinya juga menambahkan, "Oknum Polisi bisa disebut Makelar Kasus karena urusan di Polres Kupang sudah selesai setelah Tersangka dan Berkas2 Perkara dilimpahkan ke kejaksaan tapi kow bisa oknum Polisi ini juga sampai ke kejaksaan yang bukan tugasnya.
Hal ini perlulah ada Atensi Khusus Mabes Polri dan Polda NTT serta Kapolres Kupang sehingga memeriksa apa sebenarnya yang dilakukan oknum polisi ini atas nama Kapolres Kupang atau pribadinya." Ujar Ketum LP2TRI tersebut
Lanjutnya, "Kami juga setelah mendengar informasi tersebut kami melarang korban menyerahkan uang ke oknum polisi tersebut karena itu termasuk Gratifikasi atau Suap yang kedua belah pihak bisa dipidanakan.
Korban akhirnya tidak singgah di Polres Kupang bertemu oknum polisi tersebut dan terus pulang ke rumah setelah mendapatkan pencerahan dari Ketum LP2TRI." Terangnya
Tambahnya lagi, "Hal ini juga kami himbau Kepada Seluruh Masyarakat Pencari Keadilan agar tidak boleh memberikan peluang bagi penegak hukum atau pihak manapun yang memanfaatkan situasi dan kondisi untuk memeras atau meminta uang atau barang dan lainnya untuk melobi kepentingan tertentu.
Ingat harus segera informasikan kepada Penegak Hukum/atasan atau melalui kita untuk kita laporkan ke pihak berwenang sehingga kita putuskan mata rantai mafia-mafia hukum yang menjadikan industri untuk kepentingan Pribadi, kelompoknya, atasannya atau pihak-pihak lainnya." Jelas Ketum dengan menghimbau kepada semua pihak
"Hal ini telah kami teruskan Informasi dari Korban ke MABESPOLRI , POLDA NTT, Kompolnas RI, LPSK, OMBUDSMAN RI, KAPOLRES KUPANG, SIWAS Polres Kupang, KBO, kejaksaan tinggi dan pihak-pihak berwenang lainnya sehingga bisa menjadi Atensi bersama demi melawan MAFIA HUKUM atau oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan kasus untuk memeras masyarakat.
Semoga kejadian ini tidak lagi terjadi di tubuh Penegak Hukum lainnya demi Terwujudnya Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia." Tutup Hendrik dengan berharap tidak terulang kembali kejadian seperti ini