Notification

×

Iklan

Iklan

Ketum LP2TRI Melaporkan Pihak Perusahaan Ayam Pokphand Terbukti Lakukan Tindakan Pencemaran Lingkungan

Sabtu, 29 April 2023 | April 29, 2023 WIB Last Updated 2023-04-29T13:20:25Z

KUPANG | DETIKSARAI.COM - Ketua Umum LP2TRI Melaporkan Pihak Perusahaan Ayam Pokphand yang beralamat di Desa Oefafi, Kecamatan, Kupang Timur, Kabupaten Kupang ke Polres Kupang, Polda NTT, Dinas Kesehatan Provinsi NTT dan Pihak berwenang lainnya karena pihak Perusahaan Pokphand telah terbukti melakukan Tindakan Pencemaran Lingkungan dengan membuang limbah kotoran ayam di pemukiman warga sebanyak 1 ret dump truk di buang tepat di depan jalan umum di RT/01, RW/01, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Sabtu, 29/04/2023.



Dampak dari kotoran ayam adalah virus menyebar lewat udara (bau busuk) yang berdampak pada kesehatan masyarakat terkhususnya anak-anak yang rentan akan penyakit pernapasan dan lain-lain.



Pihak perusahaan pun berdalil bahwa ada permintaan masyarakat untuk pupuk kandang tapi jelas yang terjadi adalah pencemaran lingkungan karena dampak dari limbah kotoran ayam tersebut mengakibatkan sesak nafas karena bau busuk yang dihirup oleh masyarakat sekitar.



"Ini masyarakat yang pesan harus tau penempatannya. Karena berdasarkan atas permintaan mereka. Dan kami tidak pernah memaksa siapapun untuk mengambil pupuk kandang. Silakan bapak bantu menegur masyarakat sekitar bapak" Ucap pihak perusahaan saat di konfirmasi melalui via WhatsApp oleh Ketua Umum LP2TRI



Sambung Hendikus Djawa mengatakan bahwa, "Kejadian sudah berulang kali dan yang terakhirnya pada tanggal 15 Februari 2023 lalu, limbah kotoran ayam 1 ret dump truk di buang tepat di depan jalan umum di RT/01, RW/01, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur." Bebernya



Kejadian ini Ketum LP2TRI sudah konfirmasi ke pihak perusahaan untuk segera angkut kembali tapi sampai saat ini pihak perusahaan tidak angkut dengan alasan atas permintaan masyarakat bahkan melaporkan ke Babinsa dan Babinkamtibmas serta menyuruh Ketua Umum LP2TRI tegur langsung masyarakat yang pesan limbah kotoran ayam tersebut. Maka pihak perusahaan cuci tangan dan apabila ketum LP2TRI tegur ke masyarakat tersebut maka bisa mengakibatkan terjadinya konflik.



Lanjut dirinya "Perusahaan jelas melanggar aturan karena membuang limbahnya kotoran ayam tidak pada tempatnya yang berdampak pada virus udara/bau busuknya sehingga seharusnya tanpa laporan masyarakat juga pihak penegak hukum dalam hal ini Babinkamtibmas (Babinsa) dan pemerintah desa/kelurahan/kecamatan dan Kabupaten sudah harus menegur dan memberikan sanksinya. Karena alasan permintaan masyarakat tapi itu jual beli limbah kotoran ayam untuk keuntungan perusahaan karena tidak ada tempat pembuangan kotoran ayam lalu gunakan kesempatan masyarakat minta lalu melanggar aturan ?. Jelas bahwa perusahaan wajib ada tempat pembuangan kotoran ayam bukan dibuang di depan rumahnya masyarakat." Ujar Ketum LP2TRI tersebut



Ketua umum LP2TRI sudah laporkan ke Penegak Hukum semoga tidak ada Perlindungan bagi pihak perusahaan yang jelas terbukti melanggar aturan. 



Liputan/AH