Doc: Hendrikus Djawa, Ketua Umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspotika Republik Indonesia (LP2TRI) |
KUPANG | DETIKSARAI.COM - Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspotika Republik Indonesia (LP2TRI) Terbukti berhasil Membongkar Kasus Besar di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang Korban mencapai Ribuan Orang. (Rabu, 12/04/2023).
Hendrikus Djawa, Ketua Umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspotika Republik Indonesia (LP2TRI) mengatakan bahwa kita telah menerima Surat dari Polda NTT dan Polres terkait perkembangan kasus Kejahatan Perbankan dan Pencucian Uang Investasi Bodong Wein Grup Korban sebanyak 5 ribu orang dengan kerugian mencapai 46 Miliar lebih dan Kasus Pembunuhan Berencana,
"Ketua Umum LP2TRI Menerima Surat dari POLDA NTT dan Polres Kupang Tentang Perkembangan Penanganan Laporan LP2TRI Kasus Kejahatan Perbankan dan Pencucian Uang Investasi Bodong Wein Grup Korban Mencapai 5 ribu lebih orang dengan Total Kerugian 46 Miliar Lebih dan Kasus Pembunuhan Berencana Menggunakan Senjata Api dan Peluru Milik POLRI /POLRES KUPANG. 25 Desember 2013. Korban Meninggal Dunia Alm. Elkana Konis" (25 Desember 2013) lalu, Ujar Hendrik
Dikawal terus oleh LP2TRI yaitu 2 kasus besar di wilayah Kabupaten Kupang; Kasus Kejahatan Perbankan dan Pencucian Uang Investasi Bodong Wein Grup Korban sebanyak 5 ribu lebih orang dengan kerugian mencapai 46 Miliar lebih dan Kasus Pembunuhan Berencana Menggunakan Senjata Api agar Kasus tidak hilang ditangan Penyidik POLRI.
Ketua Umum LP2TRI telah melaporkan ke Polda NTT Kasus Kejahatan Perbankan Investasi Bodong Wein Grup dan sudah adanya Penetapan Tersangka tapi sampai sekarang belum dilimpahkan ke kejaksaan sehingga Ketua Umum LP2TRI terus menyuarakan kebenaran ke Mabes Polri, istana Presiden Joko Widodo, Kompolnas RI dan pihak berwenang lainnya sehingga Kasus Tersebut jangan Hilang ditangan Penyidik Polda NTT.
Lebih lanjut, Terbukti dengan Perjuangan Ketua Umum LP2TRI kemarin Pihak POLDA NTT datang ke Ketua Umum LP2TRI mengantar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Penjelasan Penyidik soal kendala yang dialami yaitu belum diperiksa Para Kepala Cabang Karena Kantor sudah tutup". Bebernya
"Penyidik jangan menggunakan alamat kantor untuk memeriksa para Kepala cabang tapi gunakan alamat rumah mereka sehingga gampang untuk dapat keterangan mereka agar bisa penuhi petunjuk jaksa sehingga segera Limpahkan Para Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan. Tutur Ketum LP2TRI
Juga mengawal secara ketat Proses Penyidikan Kasus Pembunuhan Berencana Menggunakan Senjata Api dan Peluru Milik Polres Kupang. Kasus dilaporkan oleh Anak Korban 27 Desember 2013. Penyidik tidak memeriksa Dokter yang melakukan Autopsi Jenazah sejak 2013/2014. Lalu sekarang Penyidik beralasan belum dilakukan Pemeriksaan terhadap Dokter tersebut karena dokter sudah buronan /DPO. Ini jawaban yang sangat tidak masuk akal lalu kalau Dokter DPO maka kasus tersebut hilang ?.
"Kasus ini sudah lengkap Alat Bukti karena tanggal 07 Februari 2023. Kapolres Kupang selaku Ketua Tim Penyidik telah hubungi KETUM LP2TRI bahwa sudah bisa Tetapkan Tersangka setelah Pra-rekonstruksi dan gelar perkara lalu mengapa Penyidik belum lakukan Gelar Perkara dan Pra-rekonstruksi ?.
Ini ada upaya-upaya untuk menutupi kebenaran dalam kasus ini". Ucap Hendrik dengan tegas