Notification

×

Iklan

Iklan

Ketum LP2TRI Kembali Dipercayakan Oleh Para Korban Mafia Tanah Dan Hukum Di Desa Baumata Barat

Jumat, 17 Maret 2023 | Maret 17, 2023 WIB Last Updated 2023-03-17T11:23:19Z
Ketum LP2TRI, Hendrikus Djawa Kedua dari Kanan Bersama para Korban Mafia Tanah dan Hukum

Kupang | DetikSarai - Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) kembali membuktikan ke publik dengan kehadiran LP2TRI adalah solusi bagi masyarakat pencari keadilan ada pihak-pihak yang tidak senang dengan perjuangan Ketua Umum LP2TRI dalam membongkar jaringan mafia hukum yang berusaha untuk menutupi kebenaran dalam sebuah kasus.



Terbukti dengan cepat Ketua Umum LP2TRI, Hendrikus Djawa selesaikan pengaduan para korban mafia hukum dan mafia tanah. Salah satu korbannya bernama, Benyamin Nifu yang beralamat di RT, 009/RW 005, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang. Korban bersama kawan-kawannya sudah membayar pengacara untuk membantu tapi uang habis hasilnya nol. Jumat, (17/03/2023).




Ketua Umum LP2TRI, Hendrikus Djawa mengatakan bahwa LP2TRI berhasil membantu para korban mafia tanah dan mafia yang berada di Desa Baumata Barat

"Ketua Umum LP2TRI berhasil membantu para korban mafia tanah dan mafia hukum Di Desa Baumata Barat. Kecamatan Taebenu. Kabupaten Kupang. NTT Dengan Cepat dan Tepat" Bebernya pada saat itu



Lanjut Hendrikus, mengatakan bahwa "Korban dan keluarga ketakutan karena ancaman dari pelaku lewat beberapa orang pengacara yang dipakai untuk mengancam para korban yaitu membuat surat somasi yang isinya palsu dengan menyuruh para korban keluar dari rumah mereka serta serahkan harta warisan mereka ke pelaku dengan alasan pelaku telah menang perkara padahal pelaku tidak pernah menggugat para korban." Tutur Hendrikus Djawa selaku Ketua Umum LP2TRI



Ketakutan para korban dan keluarga akhirnya bertemu dengan teman Facebook Ketua Umum LP2TRI yaitu saudara Felsiano Amaral dan mereka minta bertemu dengan Ketua Umum LP2TRI untuk sampaikan pengaduan mereka.



Pada tanggal 13 Februari 2023, korban dan keluarga membuat pengaduan di Ketua Umum LP2TRI dan pada tanggal 25 Februari 2023 telah selesaikan kajian hukum dan pemberkasan surat menyurat ke pihak berwenang dan tanggal 06 Maret 2023 semua surat LP2TRI di kirim ke Pak Presiden, Mahakamah Agung, Kapolri, Kapolda NTT, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri Oelamasi, Kapolres Kupang Cq. Kasat Reskrim, Polsek dan lainnya agar membantu Para Korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



Dirinya juga menambahkan, "Dengan adanya Surat dari LP2TRI tersebut terbukti sampai saat ini pelaku sudah tidak lagi membuat somasi, tidak lagi menyuruh para korban keluar dari rumah mereka, tidak lagi meminta tanah warisan keluarga NIFU, tidak lagi meneror korban masukan ke Penjara." Ungkapnya



"Tugas Ketua Umum LP2TRI telah "selesai" sampai dengan korban dan keluarga tidak lagi diteror oleh pelaku dan kawan-kawannya untuk urusan proses hukum adalah wewenang penegak hukum yang sudah menerima laporan korban melalui Surat LP2TRI." Tutup Ketum Hendrikus